LABUHANBATU, metro7.co.id – Pihak Kepolisian Resort Labuhanbatu melakukan pendalaman, terhadap PT Kedawi Jaya yang dituding masyarakat puluhan tahun beroperasi tanpa memiliki Ijin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Ajun Komisaris Polisi Teuku Rivanda Ikhsan menyebutkan, mereka masih melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut, dengan meminta klarifikasi dari instansi yang berwenang dalam persoalan PT Kedawi Jaya.

“Masih dalam penyelidikan bang, masih kita klarifikasi dinas terkait yang berkompeten menjelaskan hal tersebut,” kata Rivanda, ketika dihubungi wartawan melalui pesan Whastapp. Selasa (29/10/2024).

Diketahui PT Kedawi Jaya telah beroperasi sejak puluhan tahun silam. Namun, hingga kini perusahaan tersebut beroperasi tanpa mengantongi ijin Hak Guna Usaha dan Ijin Usaha Perkebunan.

Tidak tahu mengapa usaha perkebunan tersebut sudah leluasa mengelola perkebunan kelapa sawit hingga puluhan tahun tanpa tersentuh hukum.

Sesuai data yang diperoleh wartawan bahwa kebun Kelapa sawit milik PT Kedawi Jaya tersebar di sejumlah Kecamatan Labuhanbatu yang luasanya lebih kurang mencapai hampir 1000 hektar.

Adapun sebaran kebun milik PT Kedawi Jaya yakni berada di Lingkungan Sibuaya Kelurahan Sioldengan, Lingkungan Kampung Lalang Kelurahan Urung Kompas, Lingkungan Kebun Jambu Kelurangan Urung Kompas, Lingkungan Pintasan Kekurahan Urung Kompas sampai Desa Tebing Linggahara Kecamatan Rantau Selatan, Lingkungan Alur Naga Kecamatan Pangkatan dan Desa Bomban Bidang dan Desa Sennah Kecamatan Pangkatan.

Persoalan PT Kedawi Jaya yang diduga dimiliki oknum Pengusaha berinisial TTH ini belakangan mencuat ketika masyarakat Kecamatan Pangkatan melakukan aksi solidaritas menuntut agar pihak terkait segara menyelidiki keberadaan PT Kedawi Jaya.

Masyarakat menuding jika perusahaan ini terkait dengan keberadaan mafia tanah di Labuhanbatu, hingga meski tak punya ijin operasional tetap bisa berjalan tanpa tersentuh hukum. Tudingan masyarakat itu pula dituangkan mereka dalam spanduk yang terpampang dalam sejumlah aksi demonstrasi masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, diduga tak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Kedawi Jaya yang berada di Dusun Bomban Bidang, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, diselidiki pihak Kepolisian.

Pasalnya, perusahaan perkebunan tersebut diduga tidak memiliki izin Hak Guna Usaha dan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, atas laporan warga setempat.

Sebelum dilakukan penyelidikan, warga seputaran kebun melakukan aksi  unjuk rasa memblokade jalan masuk perkebunan.

Selain memblokade jalan angkutan sawit, sejumlah mahasiswa juga mendatangi Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Rantauprapat, kantor Kejaksaan Negeri dan menyurati DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk mempertanyakan status perkebunan tersebut.

Bahkan para mahasiswa dan masyarakat pun membentangkan spanduk sebagian bentuk protes terhadap PT Kedawi Jaya yang diduga tidak memiliki izin HGU, tepatnya pada hari Rabu (21/08/2024) lalu.

“Iya, pembentangan spanduk ini sebagai bentuk protes kami terhadap PT Kedawi Jaya yang tak memiliki izin HGU,” kata Adi saat itu dilansir media.

Sebelumnya juga, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, SIK, melalui keterangan pers yang dilansir media massa saat ditemui wartawan Senin,(26/08/2024) diruang kerjanya.

Kasat Reskrim mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan proses Lidik berdasarkan dari adanya Aduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Labuhanbatu terkait dengan dugaan PT Kedawi Jaya yang diduga tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

Bahkan Kepolsiam telah memanggil pihak perusahaan namun pihak perusahaan belum datang untuk menghadiri pemanggilan dan pihaknya menjalankan proses sesuai undang-undang yang berlaku.

“Iya, pihaknya akan melakukan panggilan kembali, kepada pihak PT.Kedawi Jaya untuk kami minta penjelasannya,” kata Kasat Reskrim kala itu.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau SIK melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, SIK ketika dikonfirmasi melalui pesan Whasttapp, Sabtu, (26/10/2024), sekaitan perkembangan kasus hingga kini belum mau berkomentar terhadap wartawan.

Hal senada dilakukan, Manager PT. Kedawi Jaya inisial Dedi Saragih ketika dikonfirmasi melalui pesan Whasttapp Sabtu, (26/10/2024), dimintai tanggapan lebih memilih diam sekaitan dugaan perusahaan perkebunan tempat bekerja belum memiliki HGU.

Lebih lanjut lagi, Winner pemilik PT Kedawi Jaya disebut – sebut anak seorang  pengusaha inisial TTH ketika dikonfirmasi hanya membaca pesan Whasttapp wartawan, Sabtu, (26/10/2024).

Informasi diperoleh, luas areal perkebunan PT Kedawi Jaya di beberapa lokasi tempat disebut -sebut berkisar lebih kurang 1000 hektare dan sebahagian hanya memiliki izin lokasi sehingga menjadi sorotan melalui pengaduan masyarakat. ***