Ekploitasi Minyak Blok B Dituding Tidak Libatkan Pemkab Aceh Utara
ACEH UTARA, metro7.co.id – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Utara Iskandar sangat menyayangkan sikap Pemerintah Aceh melalui PT PEMA yang telah membentuk perusahaan patungan PT Pembangunan Lhokseumawe ( PTPL) tanpa melibatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
PT PEMA dibentuk oleh Kementerian ESDM untuk mengelola Blok B yang terletak di Kabupaten Aceh Utara.
“Kami masyarakat Aceh Utara sangat mendukung pengelolaan blok B oleh pemerintah Aceh, dan ini menjadi impian masyarakat Aceh Utara dimana tempat ekploitasi minyak Blok B berada. Sebagai wilayah blok B berada dan berdampak dari eksploitasi dan ekpolasi migas. Kami masyarakat juga ingin merasakan hasil bumi yang dikandung dari Aceh Utara,” ujar Iskandar dari surat pernyataan yang tertulis, 3 Oktober 2020.
Menurut Iskandar, PEMA telah membentuk PT PEMA Global Energi sebagaimana tercatat dalam keputusan Kementerian Hukum dan Ham No AHU-0045424.AH.01.01 TAHUN 2020 tanggal 9 September 2020. Komposi kepemilikan saham perusahaan itu 99% PEMA dan PTPL 1%. Dengan organ perseroan: Teuku Muda Ariaman sebagai Direktur utama; Pramudia sebagai Direktur; Zubir Sahim sebagai (Dirut PEMA) sebagai komisaris utama; dan mahdinur (kadis ESDM Aceh) sebagai komisaris.
“Ini merupakan pengkhianatan terhadap Pemkab Aceh Utara, dan tindakan ini pemicu konflik antara Pemkab Aceh Utara dengak Pemkot Lhokseumawe dan juga pemicu kemarahan masyarakat terhadap pemerintah Aceh,” ungkap Iskandar.
Iskandar mendesak Plt Gubernur Aceh untuk memberikan bagian saham dari PT PEMA Global Energi sebesar 30 % kepada Pemkab Aceh Utara.
“Meminta BPMA menolak PT PEMA Global Energi sebagai pengelola blok B jika dalam perseroan belum terdapat 30 % saham Pemkab Aceh Utara,” tutup Iskandar. *