MALAKA, metro 7.co.id – Penyaluran program keluarga harapan ( PKH ) tahap ketiga termin kedua Bulan Agustus tahun 2020, hari pertama pada empat desa di Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka yakni Desa Wederok, Angkaes, Lamudur dan Forekmodok.

Hal ini di sampaikan oleh Ketua Koordinator Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Kecamatan Weliman, Rudi anton Asuk, ketika ditemui awak media di sela-sela penyaluran PKH kepada 380 penerima manfaat di Aula Kantor Desa Wederok kemarin.

Rudi menjelaskan bahwa sejak pandemi virus covid-19 melanda Indonesia, pemerintah melalui presiden menginstruksikan kepada kementrian sosial serta pemerintah propinsi dan kabupaten/ kota untuk menyalurkan PKH yang awalnya pola penyaluran per triwulan menjadi perbulan.

“Sehingga hari ini merupakan termin kedua tahap tiga bulan Agustus kita salurkan kepada KPM PKH  4 desa di Kecamatan Weliman dengan rincian Desa Wederok 99, Angkaes 105, Lamudur 88 dan Forekmodok 95,” katanya.

Lanjut Rudi menjelaskan bahwa untuk tahap empat akan disalurkan pada bulan Oktober, November dan Desember. “Sehingga kita sebagai pendampingan akan melakukan namanya entri data ulang melalui pemutahiran kepada Keluarga penerima mamfaat PKH  untuk mengetahui komponen-komponen PKH yang masih layak menerima sesuai kriteria atau tidak,” katanya lagi.

Untuk pemutakhiran kepada KPM, sudah dilakukannya sejak Agustus dengan tujuan untuk mengetahui komponen-komponen seperti pendidikan misalnya ada keluarga yang anaknya kemarin tahap satu, dua dan tiga masih menerima, karna masih di bangku sekolah menegah pertama dan menegah atas. Akan tetapi nanti pada tahap ke empat komponen ini akan berubah nominalnya. “Lalu ada komponen yang tidak layak layak lagi atau  ada komponen-komponen baru sehingga perlu kita lakukan pemutahiran,” tutur Korcam Weliman.

Diakhir penjelasannya kepada media, Rudi mengungkapkan bahwa sebelum memulai penyaluran. Ia sudah sampaikan kepada KPM bahwa pada tahap 4 nanti kemungkinan ada perubahan nominal karna ada komponen tertentu misalnya pendidikan seperti anaknya sudah tamat sekolah menegah atas atau usianya sudah diatas 22 tahun atau ada bayi balita dan lansia yang masuk kriteria maka otomatis akan berubah.

Ia juga berpesan bahwa uang yang terima hari ini agar dimamfaatkan oleh KPM untuk selain kebutuhan konsumtif juga membantu KPM dalam memenuhi kebutuhan yang sifatnya produktif. *