Empat Kali P-19, Kasus Pasar Makdahi Diduga Terindikasi ATM Berjalan
SULA, metro7.co.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana, Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, lagi-lagi menyoroti Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana.
Atas dugaan korupsi kasus pasar Makdahi, Ketua Umum HMI Cabang Sanana, Salamun Selpia menilai, Kejari Sanana tidak serius menyelesaikan kasus tersebut.
“Kasus dugaan korupsi pasar makdahi ini sudah empat kali P-19. Namun tidak ada penyelesaian,” kata Salamun Selpia, Sabtu (8/10).
Salamun menduga, kasus pasar makdahi dijadikan ATM berjalan. “Kasus ini diduga ada indikasi ATM berjalan dari pihak Kejari Sanana,” tambahnya.
Pada Agustus kemrin, kata Dia, Polres Kepsul telah tetapkan SS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi Proyek Pasar Makdahi.
“Namun, berkas kasus tersebut di P-19 lagi oleh Kejari Sanana. ada apa?. Apakah ini bukan dugaan indikasi ATM berjalan?,” ujarnya.
penetapan tersangka baru yang tetapkan oleh Polres Kepsul dengan inisial SS dan diduga SS adalah mantan kadis Perindagkop di tahun 2018.
Sebelumnya, lanjut Dia, Dari hasil gelar perkara yang disimpulkan, SS layak di tetap tersangka sesuai dua alat bukti yang dikantongi penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Kepsul.
“SS sudah ditetapkan sebagai tersangka, kenapa Kejari Sanana harus lakukan P-19 lagi,” tanya dia.
Diketahui, Proyek pembangunan Pasar Rakyat Makdahi dibangun menggunakan anggaran APBN tahun 2018 senilai Rp 6,7 miliar. Sedangkan kerugian Negara mencapai Rp 1,7 miliar.