FB Dea Ananda Putri Manfaatkan Twibbon Az-Fer Untuk Menjebak ASN, Bawaslu: Tidak Ada Pelanggaran
SUNGAI PENUH, metro7.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sungai Penuh mengungkapkan tidak terdapat unsur pelanggaran soal twibbon pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh yang mencatut beberapa foto pejabat yang viral di Media Sosial (Medsos).
Hal ini diketahui pada akun Facebook atas nama Dea Ananda Putri yang memposting twibbon Az-Fer yang di dalamnya terdapat foto beberapa Pejabat di lingkup Kota Sungai Penuh.
FB tersebut juga diduga sengaja membuat jebakan terhadap beberapa pejabat dengan memanfaatkan twibbon dimaksud.
Dari penulusuran pewarta, petahana Az-Fer nomor urut 2 sering menjadi sasaran sorotan fitnah seperti pada akun FB tersebut, yang tidak lain ialah adanya faktor terkait dengan persaingan antara lawan di tahun Politik. Selain itu hujatan serta kampanye hitam (Black Campaign) juga menyerang pasangan Az-Fer.
Pada proses penyelidikan dari Bawaslu Kota Sungai Penuh tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran terkait tudingan sejumlah pejabat ASN dilingkungan pemerintah kota Sungai Penuh.
Hal ini diungkapkan oleh Iin Rudhiansyah, Koordinator Devisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa mengatakan tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran.
“Kita bentuk tim yang terdiri dari staf Bawaslu, mendatangi terlapor yang ada di Twibbon. dari penelusuran tim penyelidikan tidak ditemukan unsur pelanggaran. Sebab, foto terlapor dimanfaatkan oleh akun Facebook anonim alias Abal abal. Sehingga tim berkesimpulan, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran Netralitas yang dilaporkan oleh akun Facebook tersebut, tutup Iin,” ungkapnya, Kamis (10/10).
Doni Irawan, masyarakat Kota Sungai Penuh menyebutkan, sejumlah akun yang di duga abal abal semakin marak menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak.
“Ini sangat meresahkan dan menyesatkan, publikasinya banyak ujaran kebencian, yang mengarah kepada kampanye hitam. Ini dapat menyesatkan edukasi untuk masyarakat. Kami berharap kepada pihak yang berwajib bisa melakukan penindakan sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk tetap bijak bermedia sosial,” tutupnya.