KERINCI, metro7.co.id – Persyaratan Izin Tambang Galian C di Kabupaten Kerinci Provinsi perlu ditelaah ulang, pasalnya hal yang tertuang di pemberkasan diduga tidak sinkron dengan titik koordinat kawasan.

Selain itu, fakta menjawab, aktivitas ini juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hingga terjadinya bencana alam.

Bagaimana tidak, Galian C yang menghantui dan merugikan manusia ini harus ditertibkan. Menurut sumber, prosedur dan standar operasioanal, kelayakan keberadaan galian C itu penting. Belajar dari bencana yang menerpa, aktifitas ini perlu dikaji ulang.

“Berulang kali kita jelaskan apabila tidak kita hiraukan akan berdampak buruk bagi lingkungan kita, contoh sebagian lahan pertanian kena dampak, sungai sudah jelas tercemar,” ujarnya, Kamis (29/2).

Ia berharap adanya tindakan yang serius dari pihak yang berwewenang. Artinya, dituntut adanya keseriusan terkait persoalan syarat hingga luas kawasan.

“Mengingatkan, lokasi yang milik Pak Remon dan Torik itu juga perlu dicek secara teliti. Yang melakukan pengawasan itu ya dari pihak yang memiliki kewajiban. Ingat, jangan nantinya membuat lingkungan menjadi sial, titik koordinat hingga persyaratan lainnya terkait tambang pasir itu perlu adanya perbandingan,” pungkasnya.