SUNGAI PENUH, metro7.co.id– Mencuat, Galian C di Kumun, Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh diduga ilegal.

Informasi yang diperoleh, pemilik galian c itu yakni Men, warga Kumun Debai Kota Sungai Penuh. Hal ini kerap ia lakukan tanpa memandang aturan yang berlaku.

Selain itu, kegiatan galian C ini hanya berkedok sewa menyewa alat untuk pengerokan tapak rumah.

Dari pengakuan sopir truk yang tidak ingin disebutkan namanya, ia memuat tanah di di sana, menurutnya mereka membeli tanah dan hanya menarik sewa trip (sewa angkut) untuk timbunan salah satu tapak bangunan proyek di Jalan Pancasila Kota Sungai Penuh.

“Membeli untuk pesanan, ada juga yang hanya narik sewa trip untuk timbunan proyek di samping rumah makan saung upit,” jelas sopir saat antri memuat, di lokasi galian C illegal Men Kumun, Rabu (31/7).

Kegiatan berulang Men Kumun membuka galian C ilegal diminta kepada pihak Polres Kerinci untuk segera menutup kegiatan tersebut, selain ilegal juga dikeluhkan warga lalu lalangnya truk pengangkut material.

“Ya, sering berulang beliau membuka galian c, tapi kami juga tidak tahu aturannya, di lokasi itu disinyalir dipasang spanduk ‘Tidak Untuk Dijual’, padahal pelaku galian C ilegal Men telah melakukan kontrak timbunan dengan salah satu kontraktor bangunan di samping rumah makan Saung Upit, ” tutupnya.