LABUHANBATU, metro7.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat kini telah menolak permohonan Praperadilan (Prapid) Sekda Labuhanbatu M Yusuf Siagian tersangka kasus korupsi sebesar Rp 1,3 M terhadap Polres Labuhanbatu di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.

Hal itu diungkapkan Juru bicara PN Rantauprapat Welly Idianto  usai sidang pembacaan putusan pada, Selasa (28/3/2023).

“Benar, hakim telah menolak seluruh permohonan pemohon dalam gugatan praperadilan terhadap termohon,” ujar Welly.

Welly menambahkan, untuk mengetahui secara menyeluruh pertimbangan yang diberikan hakim dalam putusan tersebut dapat mengaksesnya disitus resmi PN Rantauprapat yakni SIPP Rantauprapat.

“Silahkan kawan -kawan media untuk mengakses di situs resmi PN Rantauprapat ya,” terang Welly.

Hakim tunggal Hendrik Tarigan didampingi Panitera pengganti, Sapriono dalam pembacaan putusan mengatakan, bahwa proses penetapan Sekda Labuhanbatu sebagai tersangka oleh termohon yakni Polres Labuhanbatu dalam sidang Prapid kali ini sudah terpenuhi secara formil.

Karena termohon, lanjut Hendrik Tarigan, telah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan M Yusuf Siagian sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2017 lalu.

Sebelumnya, M Yusuf Siagian melalui Penasihat Hukumnya menprapidkan Polres Labuhanbatu atas penetapan status tersangka dalam dugaan korupsi pada tahun 2017 lalu senilai Rp.1,3 miliar bersama bendahara Setdakab yang sebelumnya terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Permohonannya meminta agar surat ketetapan Nomor S.Tap/35/II/RES.3.3/2023/Reskrim,Tanggal 02 Februari 2023 yang pada pokoknya menetapkan M Yusuf sebagai tersangka beserta surat panggilan tersangka Nomor : Spgl/214/II/Res3.3/2023/Reskrim,Tanggal 13 Februari 2023 dan yang terbit selanjutnya adalah cacat hukum dan tidak sah, sehingga surat – surat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terpisah, Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki saat diminta tanggapannya atas putusan tersebut mengatakan bahwa pihaknya menghormati setiap putusan yang telah dibuat Hakim dan kedepannya akan melanjutkan kembali penyidikan maupun pemanggilan agar perkara tersebut secepatnya lengkap.

“Kita tetap menghormati putusan yang diberikan hakim dan kedepannya tetap melanjutkan penyidikan,” sebut Rusdi Marzuki. ***