BREBES, metro7.co.id – Lembaga pengelola Islamic Center Brebes yang merasa pernah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati pada tahun 2021 lalu akhirnya mendatangi kantor Bupati Brebes.

Mereka menuntut kejelasan status kelembagaan Islamic Center Brebes yang merasa pernah mendapatkan SK namun hingga kini belum dilantik.

Salah satu pengurus saat akan mengajukan surat audensi kepada PJ Bupati Brebes membeberkan.

“Kedatangan kami ke kantor Bupati bermaksud meminta audensi kepada Bapak Urip Sihabudin selaku Pj Bupati Brebes, dimana kami yang pernah mendapatkan SK pada tahun 2021 lalu, namun hingga hampir tiga tahun ini kami belum dilantik, sehingga kami akan meminta kejelasan. Inikan namanya digantung,” kata Muflih Ihksan salah satu pengurus terbentuk, kepada metro7, Selasa (16/5), di Kantor Pelayanan Terpadu Brebes (KPT).

Masih dibeberkan Muflih, status Islamic Center Brebes sebelumnya di kelola oleh yayasan, namun sejak beberapa tahun terakhir di ambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes. Dari itu kemudian Pemda Brebes membentuk dan memberikan SK kepada lembaga pengelola islamic center baru dengan nomor SK 032/090 tahun 2021 yang ditandatangani Bupati Brebes pada saat itu.

Lembaga yang beranggotakan sekitar 20 orang tersebut, Muflih Ihksan yang juga ketua Gerakan Peduli Umat menduduki posisi divisi pemeliharaan aset, kemitraan dan bisnis.

“Lembaga pengelola Islamic Center yang ber SK beranggotakan 20 orang dan saya masuk dalam divisi pemeliharaan aset, kemitraan dan bisnis, tapi selama ini saya mengikuti alur yang ada, karena belum dilantik merasa belum memiliki hak secara De Facto. Dalam hal ini selama ini kepengurusan masih dikelola oleh Kabag Kesra,” jelasnya.

“Sekitar dua tahun lalu, kami memahami pada masa pandemi covid melanda, namun saat ini sudah kembali normal, maka kami mempertanyakan kejelasan apakah lembaga mau direvisi atau diaktikan,” pungkas Muslih.