Hasil Pleno KIP Aceh Utara Tentang Data DPB Diduga Tidak Valid
ACEH UTARA, metro7.co.id – Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang ditetapkan dalam rapat pleno KIP Aceh Utara terdapat kejanggalan, pasalnya dalam rentan satu bulan hanya 17 orang yang berkurang dari jumlah penduduk Aceh Utara 421.085 jiwa dari 852 desa (Gampong).
Rapat pleno tersebut, dilaksanakan Aula gedung KIP Aceh Utara, pada 3 November 2020, turut dihadiri oleh Bawaslu dan pimpinan partai politik.
Dari jumlah penduduk 421.085 jiwa pada bulan Oktober, pada rapat pleno bulan November menjadi 421.068, berarti dalam sebulan hanya 17 jiwa yang berkurang dari 852 desa di kabupaten Aceh Utara.
Sangat tidak logis dalam satu bulan cuma 17 jiwa yang berkurang. Jika dikalkulasikan secara sederhana, misalnya satu desa satu orang yang meninggal dalam satu bulan, berarti dari 852 desa di Aceh Utara sudah berkurang 852 jiwa, belum lagi ada Pemilih pemula.
Kondisi ini menjadi tanda tanya besar, bagaimana KIP Aceh Utara melakukan pendataan pemilih atau hanya ambil data penduduk di Disdukcapil.
Terkait permasalahan ini, ketua koordinator Satgas percepatan pembangunan Aceh (PPA) perwakilan Aceh Utara, Muhammad Yunus kepada media metro7.co.id, Senin (23/11/2020), mengatakan masalah Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) panwaslih perlu verifikasi data pemilih dan jangan diam membisu. Karena permasalahan ini akan berdampak pada pilkada 2022.
“Sangat disayangkan data yang sah pada rapat pleno tersebut diduga rekayasa dan tidak valid dan kedua lembaga penyelenggara pemilu tidak bisa bekerja seperti tupoksinya,” ujar Muhammad Yunus.
Katanya lagi, data pemilih KIP pada bulan November diduga palsu dan bukan data yang sebenarnya. Dengan demikian sudah sepantasnya Bawaslih mengambil tindakan tegas, jangan sampai Panwaslih Aceh Utara bermain mata dengan KIP, sehingga persoalan ini sampai ke DKPP.
“Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera memanggil KIP dan Panwaslih Aceh Utara untuk memberi pertanggungjawaban atas persoalan tersebut, karena sudah masuk ranah melanggar kode etik penyampaian informasi publik kepada publik,” ujarnya.
Sementara itu, terkait persoalan ini, Pihak KIP dan Panwaslih Aceh Utara belum dapat dikonfirmasi. *