Hati-Hati ! Jelang Pemilu, ASN Langgar Netralitas Dikenai Sanksi
BREBES, metro7.co.id – Jelang tahun politik di tahun 2024, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai disorot publik, dari beberapa peraturan yang ditertibkan, ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.
Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, seperti dikutif dari berbagai sumber, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes sendiri untuk menjaga netralitas ASN, dalam waktu dekat Pemda akan mendeklarasikan kesepakatan bersama tentang netralitas ASN.
Hal itu diungkap oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Djoko Gunawan MT di sela sela kesibukannya.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan deklarasi ASN, kemudian ada permintaan itu juga dari pusat untuk kita melakukan deklarasi, nanti kita cari waktunya, mungkin di awal bulan Oktober,” tegas Djoko Gunawan, Selasa (19/9) di ruang kerjanya.
“Dan kami tegaskan bahwa ASN itu netral, setiap orang yang menikmati gaji dari Anggaran Negara maka terkena kewajiban menjunjung tinggi asas netralitas,” tambahnya.
Disebutkannya, surat edaran dari pusat untuk melakukan deklarasi sudah turun, dan jika ada ASN yang melanggar menurutnya ada sanksi.
“Ada sanksi dimana ketika ASN melanggar peraturan tersebut, dan tentunya melalui proses serta mengkaji kebenaranya,” tutup Sekda.