IPDA S Manurung Pimpin Tim Reskrim Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku
LABUHANBATU, metro7.co.id – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Dusun Tangkahan Manggis, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (4/6).
Peristiwa kejadian tindak pidana pencurian data kekerasan tersebut terjadi, Senin tanggal 17 Juni 2019 sekitar pukul 01.00 Wib saat korban bersama dengan tiga saksi berada didalam rumah.
Namun, tiba-tiba para pelaku masuk dan mengancam saksi atas nama Yuliyatun dan Susilawati sambil menggunakan pisau memintai uang serta perhiasan.
Sayangnya, kedua saksi tidak memberikan terhadap para pelaku sehingga pelaku atas nama Holmes Simbolon (43) melakukan tindakan asusila terhadap korban Netty tersebut.
Setelah itu, kelima pelaku mengikat ke empat korban dan mengumpulkannya dikamar belakang kemudian pelaku mulai mengambil barang-barang milik koban.
Adapun berupa barang yang diambil yakni, satu unit sepeda motor Supra X 125, empat buah Handphone serta satu buah cincin dan tiga puluh bungkus rokok.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kanit 1 Sat Reskrim Polres Labuhanbatu IPDA S Manurung menerangkan, dari hasil penyelidikan Tim 1 Unit Resum bahwa ditemukan keberadaan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan bernama, tepatnya, sekitar pukul 22.48 Wib, Rabu (1/6), bernama Holmes Simbolon.
Ketika itu, pelaku bernama Holmes Simbolon sedang berada rumahnya, dalam kondisi tidur.
Kemudian team langsung menggeledah dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Sei Buluh, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, provinsi Sumatera Utara.
Kemudian petugas melakukan interogasi singkat terhadap pelaku dari hasilnya. Kini pelaku mengakui perbuatannya dan siap mempertanggung jawabkan.
Sesuai perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana kekerasan kemudian pelaku pun digiring petugas untuk dimintai keterangan ke Polres Labuhanbatu.
Akibat perbuatannya, tersangka di kenai Pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2, dan ke 3 dari KUHPidana. diancam hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.