IRT di Desa Bagan Arya Dianiaya Hingga Mata Bengkak
BATU BARA, metro7.co.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Bagan Arya, Kecamatan Tanjung Tiram diduga menjadi korban penganiayaan seorang pemuda berinisial Amar (23) dengan menggunakan bensin. Pelaku pun diborgol polisi.
Pelaku diduga nekat menyiram korban dengan bensin dan memukul korban dengan tangannya, lantaran tersinggung karena korban melarang pelaku masuk ke dalam rumahnya bersama kekasihnya, Senin (13/1) sekira pukul 20.00 Wib.
Korban yang tidak terima karena sudah dianiaya, langsung mendatangi unit reskrim Polres Batu Bara untuk membuat laporan polisi.
Kasat reskrim Polres Batu Bara, AKP Jhon H Tarigan membenarkan pelaku sudah diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang IRT.
Kata Kasat, pelaku berhasil diamankan tim opsnal Satreskrim yang di pimpin Ipda Manahan pada, Kamis (2/3) sekira pukul 15.00 Wib.
Menurut keterangan pelapor, berawal saat korban didalam rumahnya sedang memberi asi bayinya, saat itu pelaku datang dan sempat nongkrong bersama pacarnya di teras depan rumah korban.
“Kemudian saat pelaku bersama pacarnya hendak masuk kedalam rumah korban dan seketika korban melarang pelaku masuk kedalam rumah,” katanya.
Tidak lama kemudian pelaku kembali mendatangi dan langsung menyerobot masuk kedalam rumah dengan membawa sebuah botol aqua berisikan bensin, langsung menyiram korban dan sempat memukul wajah korban dengan tangan mengenai pada bagian pipi dekat mata sebelah kanan. “Sehingga pipi dan bagian satu mata korban mengalami bengkak,” bebernya.
Terakhir Kasat menyebutkan, seorang saksi bernama Saril sempat berupaya melerai pelaku namun tidak disangka kata saksi juga kebagian bogem mentah dari pelaku satu kali mengenai bibir.
“Karena adanya sejumlah warga sekitar yang berdatangan kelokasi, pelaku langsung melarikan diri,” ujar Kasat.
Pelaku diciduk polisi dari rumahnya di Bagan luar link X Desa Bagan Arya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Kini pelaku telah diamankan Polisi diruang tahanan jeruji besi Mapolres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam dikenakan pasal 353 subs 351 dari KUHPidana.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti 1 botol Aqua berisi bahan bakar jenis pertalite dan 1 kotak kecil korek api.