JAKARTA, metro7.co.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bantuan Rp 600 ribu per bulan untuk pegawai swasta yang gajinya di bawah Rp 5 juta/bulan akan cair dua bulan sekali. Pegawai tersebut akan mendapat Rp 1,2 juta dalam satu kali pencairan. Pencairan akan dimulai pada September-Desember 2020.

“Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat,” kata Ida di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (7/8/2020).

Anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk subsidi bantuan ini sebesar Rp 33,1 triliun untuk 13,8 pekerja.

“Data ini berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastiksn tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19,” jelas Ida.

Syarat untuk memperoleh subsidi gaji tersebut harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000/bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta/bulan.

“Penerima subsidi gaji (bantuan Rp 600 ribu) adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ida. *