Komisi IX DPR RI Setujui Pagu Anggaran Kemenkes Rp 84,29 Triliun
JAKARTA, metro7.co.id – Komisi IX DPR RI menyetujui alokasi pagu anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp 84,29 triliun untuk tahun 2021. Hal ini dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto secara tertutup pada Rabu 23 September 2020.
“Komisi IX DPR RI menyetujui alokasi Pagu Anggaran Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 84.299.613.500.000,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena dalam siaran persnya, Kamis (24/9/2020).
Melki menjelaskan, adapun rincian anggaran tersebut di antaranya, untuk Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkes sebesar Rp 50,680 triliun, Inspektorat Jenderal Kemenkes Rp 89,120 miliar, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Ditjen Kesmas) sebesar Rp 1,980 triliun, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (PPP) sebesar Rp 3,923 triliun.
Kemudian, Ditjen Pelayanan Kesehatan (Yankes) sebesar Rp 18,447 triliun, Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Rp 3,367 triliun, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) sebesar Rp 818,670 miliar, dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) sebesar Rp 4,993 triliun.
Politisi Partai Golkar ini menuturkan, Komisi IX DPR RI juga meminta Kemenkes melakukan sejumlah hal dalam rangka melaksanakan Reformasi Sistem Kesehatan Nasional. Seperti, menyusun grand design atau peta jalan reformasi Sistem Kesehatan Nasional dengan memprioritaskan pemerataan pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. “Termasuk pemenuhan sarana prasarana di rumah sakit,” tambah Melki.
Selanjutnya, Melki menekankan agar Kemenkes membuat kebijakan kesehatan pro rakyat dengan mempertimbangkan perimbangan anggaran antara alokasi program promotif-preventif dengan kuratif-rehabilitatif, mengedepankan reformasi penyusunan anggaran berbasis money follow program, serta perimbangan alokasi anggaran pengendalian penyakit baik penyakit menular (PM) maupun penyakit tidak menular (PTM). “Sehingga tidak menjadi beban penyakit (burden of disease) di masa yang akan datang,” paparnya.
Terakhir, Komisi IX DPR RI mendorong Kementerian Kesehatan untuk lebih optimal menangani Covid-19 dalam aspek pencegahan dan pengobatan bersama Kementerian Lembaga terkait di bawah koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), termasuk dalam berbagai tahapan Pilkada 2020 mendatang. ***