JAKARTA, metro7.co.id – World Bank merilis laporan perekonomian Indonesia dengan judul Indonesia Economic Prospects: The Long Road to Recovery pada Juli 2020. Dalam laporan tersebut, World Bank menyatakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja diperlukan untuk medukung upaya Pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia.

“Omnibus Law diperlukan untuk mendukung upaya Pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia. Juga penting untuk tidak menyertakan beberapa pembatasan pada investasi dan bisnis dan memperbaiki daya saing Indonesia di pasar global melalui RUU yang sedang diajukan,” tulis World Bank dalam laporannya, dikutip dari akun twitter @BankDunia, Selasa (4/8/2020).

World Bank mencatat, Dampak COVID-19 sangat terasa di hampir seluruh mata pencaharian, seperti misalnya pekerja di sektor-sektor transportasi dan konstruksi yang melaporkan terjadinya penurunan besar dalam pendapatan. Menurut World Bank, tanpa adanya langkah-langkah untuk mengurangi guncangan ekonomi tersebut, pandemi ini akan dapat menyebabkan kemiskinan meningkat sebesar 2,0 poin persentase.

“Selain mendesaknya dukungan terhadap investasi asing dan lokal, khususnya untuk mendorong pemulihan ekonomi paska #COVID19, juga penting Pemerintah terus berfokus pada pertumbuhan dan pembangunan yang berkelanjutan,” seperti dikutip akun twitter @BankDunia.

Dengan demikian, World Bank berpendapat Pemerintah telah mengambil langkah yang tepat untuk memulihkan ekonomi melalui RUU Cipta Kerja.

“Banyak usaha akan memerlukan dukungan untuk mengatasi krisis ekonomi. Perusahaan akan membutuhkan dukungan untuk memulai kembali produksinya secara bertahap atau memperluas produksi, dan pada saat yang sama masuknya perusahaan-perusahaan baru harus bisa difasilitasi; termasuk penanggulangan kendala investasi jangka panjang. Pemerintah telah mengambil langkah langkah ke arah yang tepat ini, terutama melalui investasi dan reformasi perdagangan yang diusulkan melalui RUU Cipta Kerja,” tulis World Bank dalam Ringkasan Eksekutif: Jalan Panjang Pemulihan Ekonomi.***