Dua Tahun Lebih DPO, Pelaku Penggelapan Dana Buku Mengaku Menyesal
TANJABTIM, metro7.co.id – Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan pelaku penggelapan uang buku sekolah milik PT. Intan Pariwara, Rabu (22/07/2020).
Pelaku bernama Agus Triyanto alias Agus bin Sutomo dengan waktu kejadian pada bulan Februari sampai Juli 2018 di Kabupaten Tanjabtim. Pelaku berhasil ditangkap di Bangka Belitung (Babel) pada tanggal 06 Juli 2020.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah menyampaikan dalam Konferensi Persnya, bahwa pada akhir tahun 2017 pelaku yang bekerja sebagai Marketing PT. Intan Pariwara melakukan penawaran di beberapa sekolah di Kabupaten Tanjabtim. Setelah itu para Kepala Sekolah yang tertarik dengan buku tersebut memesan kepada pelaku.
Kemudian pelaku memberikan pesanan buku tersebut ke perusahaan tersebut. Setelah pesanannya masuk, perusahaan lalu mendistribusikan kepada pelaku untuk diserahkan kepada 33 sekolah yang memesan buku tersebut.
“Saat itu Kepala Sekolah maupun Bendahara yang menerima buku tersebut langsung melakukan pembayaran kepada pelaku. Namun uangnya tidak disetorkan kepada pihak perusahaan,” ujarnya.
Dari kejadian itu, PT. Intan Pariwara harus mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 400 juta. Sedangkan Barang Bukti yang telah diamankan, yakni 33 lembar kwitansi pembayaran buku, nota pembelian dan nota pemesanan buku.
Untuk pelanggaran yang dikenakan, yakni pelanggaran dalam jabatan dan pelanggaran biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Agus Triyanto saat diwawancarai mengakui perbuatannya dan merasa khilaf. Karena tanpa disadari Dirinya telah memakai uang sebanyak itu untuk kebutuhan sehari-hari selama pergi dari Jambi.
“Saya sudah Dua kali pindah selama pelarian. Pertama saya ke Palembang beberapa bulan, kemudian saya ke Bangka Belitung,” pungkasnya. ***