JAMBI, metro7.co.id – Seorang Residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan Unit Reskrim Macan Polsek Kota Baru, pada Rabu (2/12) lalu.

Tersangka yang diamankan yakni, Suryanto (32) alias Kurek, warga Kelurahan Beliung, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Afrito Marbaro Macan menceritakan, bahwa kejadian pencurian tersebut berawal pada saat kecurigaan security perumahan yang berada di Jalan Kapten Sujono, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat tiba di sana, benar saja di lokasi tersebut tengah ada aksi pencurian.

“Saat itu security melihat gerakan mencurigakan terhadap pelaku, dia langsung menelpon kita dan benar saja di sana terjadi pencurian. Kemudian pelaku langsung diamankan tim macan Kotabaru,” kata Kapolsek Jelutung, Kompol Afrito Marbaro Macan, Selasa (5/1).

Diketahui, sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengamati lokasi sekitar.

“Pelaku beraksi sekitar pukul 20.00 WIB, dengan melihat kondisi sekitar rumah mana yang sedang sepi,” sambungnya.

Lanjut Afrito menambahkan, setelah diamankan pelaku merupakan seorang residivis yang sudah tiga kali melakukan aksi pencurian. Pertama di wilayah hukum Polsek Jambi Selatan dan keduanya di wilayah hukum Polsek Kota Baru.

“Pelaku pada bulan 2 tahun lalu keluar, dan sekarang kita amankan dengan kasus yang sama” tambahnya.

Lebih lanjut Afrito juga menjelaskan, dari keterangan pelaku, dia melakukan pencurian lantaran ingin pulang ke Sabak (Tanjabtim).

“Alasan dia mencuri untuk pulang ke Sabak untuk melihat adiknya,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Handphone Redmi 5a warna putih, sepatu casual dan sebilah pisau diduga untuk menjaga dirinya.

Kepada rekan media, saat diwawancarai Suryanto mengatakan, dirinya melakukan aksi pencurian untuk melihat adiknya yang berada di daerah Sabak.

“Rindu dengan adek yang ado di Sabak dan umurnyo 6 tahun,” akunya kepada rekan media.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Suryanto dikenakan Pasal 363 dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. *