JAMBI, metro7.co.id – Dua orang sopir Batu Bara di Jambi dibekuk oleh Tim Macan Polsek Kotabaru. Dimana kedua pelaku tersebut sebagai sopir truk Batu Bara, di PT. Jenas Beningmas Persada, yang mana pelaku nekat melakukan aksi penggelapan satu unit mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel milik perusahaannya.

Pelaku tersebut yakni, Ismi Afdal (28) warga Lik Ulu Gadut, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang dan Imam Fauzi (21) warga Lubuk Alung Punggung Kasih, Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Padang Pariaman.

Kejadian tersebut awalnya pelaku yang merupakan Sopir Tripan di PT. Jenas Beningmas Persada pada hari Kamis, (08/10) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, pelaku membawa mobil tersebut menuju ke mandi angin untuk mengangkut batu bara. Namun, pelaku setelah itu tidak kembali lagi menyerahkan mobil tersebut ke PT Jenas Beningmas Persada.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan langsung melaporkan atas tindakan penggelapan yang dilakukan oleh dua orang karyawannya tersebut.

Mendapat laporan, Tim Macan Polsek Kotabaru, melalui Kanit Reskrim Polsek Kotabaru, Ipda Rizki M Ramadhan dan Ipda Abdul Kadar, langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Tak sampai dua pekan, kedua pelaku penggelapan satu unit mobil truk perusahaan batu bara tersebut, berhasil diringkus petugas.

Pelaku Ismi Afdal, diamankan di wilayah Bangko, pada Selasa (20/10), sementara pelaku Imam Fauzi, diamankan di wilayah Kubukandang, Muaro Jambi, pada Kamis (22/10) lalu, Keduanya diamankan di waktu dan wilayah yang berbeda.

Kapolsek Kotabaru, AKP Afrito Marbaro Macan mengatakan, bahwa dari hasil pengembangan sementara, uang hasil dari penggelapan mobil tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

“Jadi kita kembangkan, ternyata pelaku Ismi menggunakan hasil penggelapan nya untuk mengkonsumsi sabu-sabu, untuk satu orang lainnya masih kita dalami,” kata Afrito, Selasa, (3/11).

Dari penggelapan mobil tersebut, barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Kobar yakni, satu buah GPS yang sudah dibuka oleh tersangka.

Sementara itu, atas kejadian tersebut pihak perusahaan mendapat kerugian di tafsirkan hingga Rp. 150.000.000 Juta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. *