JAMBI, metro7.co.id – Beralasan hendak kerumah orang tuanya, pria ini malah gelapkan sepeda motor pinjaman, akibat perbuatannya itu, pelaku bernama Beni Aratas (30) itu harus berurusan dengan Polsek Kota Baru.

Warga Jalan Mawar RT 13 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, itu diringkus dalam kasus penggelapan sepeda motor milik korban Eka Octa Vrianti (30) warga Jalan Widuri I RT 29, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Peristiwa bermula ketika,  Beni Aratas datang ke rumah Eka Octa Vrianti, pada Rabu (21/9) lalu, sekira pukul 15.00 WIB.

Ia hendak meminjam sepeda motor korban jenis Honda Sonic dengan nopol BH 2044 IK, dengan alasan akan digunakan Beni pergi ke rumah orang tuanya. Akan tetapi setelah ditunggu beberapa hari pelaku tak kunjung kembali.

Mengetahui sepeda motornya digelapkan, korban lantas melaporkan Beni Aratas ke Polsek Kota Baru.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Afrito Marbaro Macan mengungkapkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.

Setelah didapat informasi, bahwa pelaku ternyata melarikan diri ke Palembang, mendapatkan informasi tersebut anggota langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan lalu dibawa ke polsek Kota Baru,” kata Kompol Afrito Marbaro Macan, Jum’at (15/1).

Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar STNK SPM merk Honda Sonic, dan 1 unit SPM merk Honda Sonic warna hitam dengan nopol BH 2044 IK. Untuk kerugian ditaksir sekitar Rp. 11.944.000.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KHUPidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. *