JAMBI, metro7.co.id – Dua orang tersangka yang sempat viral di Media Sosial (medsos) sampai-sampai membuat masyarakat Kota Jambi resah. Dua tersangka tersebut melancarkan aksinya dengan modus meminta uang sumbangan kepada masyarakat dengan alasan ingin mengadakan acara Maulid Nabi.

Aksinya pun terhenti ketika Tim Reskrim Polsek Kota Baru berhasil mengamankannya. Tersangka berhasil diamankan dikediaman mereka, pada Rabu (11/11) pukul 13.00 WIB.

Kedua tersangka tersebut adalah Idrus Sardi (55) dan Hendrik (40) keduanya merupakan warga Jalan Sultan Agung, RT 17, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung.

Diketahui pihak Reskrim pun juga berhasil mengamankan seorang laki-laki yang merupakan penadah dari hasil barang curian tersebut adalah Yani.

Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro, mengatakan bahwa, untuk kasus ini merupakan modus baru dengan berpura-pura menjadi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk meminta uang. Namun dalam meminta uang tersebut kedua tersangka ini ternyata sambil menggambar keadaan dan situasi rumah yang mereka mintai uangnya.

“Jadi kalau misalkan dirumah tersebut sepi dan tidak ada orangnya mereka ini langsung beraksi dan langsung membawa kabur hasil curian mereka, dan hasil curian mereka sudah kita amankan semua beserta tersangka dan penadahnya,” Katanya.

Lebih lanjut, untuk saat ini dari hasil penyelidikan pihak Reskrim Polsek Kota Baru, bahwa sudah ada sekitar 10 rumah yang menjadi korbannya, namun pihak polsek akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah masih ada TKP yang lainnya.

“Ya, alasan mereka melakukan tersebut untuk keprluan sehari hari dan kedua tersangka ini merupakan Residivis dengan kasus yang sama, dan kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu Router ACP Merk Mactec, satu mesin sugu serut kayu listrik dan satu Honda Beat BH 4965 ZO,” Jelasnya.

Kemudian Afrito juga menambahkan, bahwa kejadian ini berawal pada Selasa (10/11) sekira pukul 11.20, yang mana kedua tersangka mendatangin rumah korbannya yakni Surya Jaya Gunawan yang merupakan warga jalan Lingkar Selatan, RT 26, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru. Saat itu tersangka Hendrik masuk kedalam ruko korban dan tidak ada melihat orang satu pun dan dengan langkap cepat Hendrik langsung mengambil barang yang ada di ruko tersebut.

“Sedangkan untuk tersangka Idrus itu tugasnya berjaga diluar untuk memantau kondisi, setelah Hendrik berhasil keduanya pun langsung melarikan diri dan menjual barang curian tersebut kepada Yani dengan harga Rp 300 Ribu,” tambahnya.

Atas perbuatan kedua tersangka dan juga penadah tersebut dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. ***