JAMBI, metro7.co.id – Ditresnarkoba Polda Jambi terus mengembangkan kasus penangkapan 4 orang yang diamankan tim gabungan karena kedapatan membawa 4 kg narkoba jenis sabu, mereka di amankan saat melintas di depan Mapolres Batanghari, Jumat (8/1) lalu.

Informasi yang dihimpun, sebelum mereka berangkat dari Muaro Bungo menuju Kota Jambi, tiga kurir asal Jambi ini terbukti terlebih dahulu mengkonsumsi sabu-sabu.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, ketiganya terbukti telah konsumsi sabu-sabu, setelah 3 kurir tersebut menunjukkan hasil tes urin yang dilakukan oleh petugas, ternyata hasilnya positif.

“Jadi ketiga kurir sabu tersebut sebelum berangkat, mereka memakai sabu terlebih dahulu di Bungo dan hasil urin mereka menunjukkan juga positif,” kata Dirresnarkoba Polda Jambi saat konferensi pers di Polda Jambi, Rabu (13/1).

Diketahui, dari empat yang diamankan, namun tiga orang telah di tetapkan sebagai tersangka, dan satu orang lagi berstatus saksi.

Sementara itu, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Mat Sanusi, hanya saja enggan menyebutkan siapa yang di jadikan tersangka dalam kasus ini termasuk nama.

“Tiga orang tersangka di tetapkan sebagai tersangka, satu lagi di berlakukan wajib lapor,” katanya.

Saat ditanyakan hendak di sebar kemana 4 kg barang haram tersebut, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Mat Sanusi itu mengaku akan di sebar ke wilayah kota Jambi.

“Kita akan cari pemesan barang itu untuk mengetahui akan di sebar kemana saja, saat di tangkap mereka akan mengantarkan barang itu ke pemesan,” ungkapnya.

Menurut informasi yang diperoleh, bahwa keempat orang yang berhasil diamankan yakni, Yudi Rahmanto, Ricky Anugrah Sefryani, Devid Afrian, mereka bertiga merupakan warga Jalan Abidin kartawirana Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, dan satu orang lagi yakni, Jidan Rahmadani warga Perumahan Dam RT 21, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, dimana dia adalah seorang pengangguran.

Selain narkoba jenis sabu yang diamankan, ada barang bukti lain berupa, satu unit Mobil Suzuki Ertiga, empat unit Handphone android merk Oppo,satu unit Handphone android merk Samsung, Uang Tunai Rp 300 ribu, dan satu buah Tas sandang.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jambi bekerjasama dengan Polres Batanghari berhasil menggagalkan penyelundupan pelaku kurir Narkoba dengan sabu seberat 4 kg, di Jalan Lintas Jambi – Muara Bulian tepatnya di depan Polres Batanghari sekitar pukul 17.10 WIB, Jumat (8/1) lalu.

Dimana saat itu kondisi sedang di timpa hujan, dari beberapa video yang beredar di media sosial sempat terdengar bunyi tembakan peringatan, sebab mereka sempat melakukan perlawanan saat hendak di tangkap.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur Hidup. Saat ini, ketiga pelaku tengah berada di Mapolda Jambi, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. ***