JAMBI, metro7.co.id – Berakhir sudah sepak terjang Julianto (39) sebagai bandar sabu. Warga Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir ini, ditangkap Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi, di kawasan lorong Telaga Biru Rahmad, RT 8, Desa Kasang Kumpeh, Kumpe Ulu, Muaro Jambi, beberapa waktu lalu.

Kepala BNNK Jambi melalui Plt Kasi Pemberantasan BNNK Jambi, Ipda Riko mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat timnya memperoleh informasi, bahwa tersangka hendak melakukan transaksi sabu-sabu.

“Mendapat informasi, tim langsung bergerak melakukan pengintaian, dan mendapat keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan, tanpa perlawanan berarti,” kata Ipda Riko, Sabtu (16/1).

Diketahui, sabu tersebut disimpan di dalam satu buah kotak rokok, yang berisikan tisu struk yang di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik klip berukuran sedang, diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 buah kotak rokok warna hitam yang di dalamnya terdapat 11 bungkus plastik klip kecil.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mendapatkan 15 paket sabu, 4 bungkus diantaranya dalam ukuran sedang, sementara 11 paket lainnya berada dalam kemasan plastik bening ukuran kecil.

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, 1 buah kotak rokok warna hitam, 1 buah kotak rokok Surya Kecil,1 lembar Tisu, 1 sendok Sabu dari plastik (pipet), 1 sendok sabu dari kertas, 1 buah Dompet warna hitam.

Kemudian, 1 lembar KTP atas nama Julianto, 1 unit Honda Beat warna putih Nopol BH 3370 IP, 1 unit Handphone merk Xiaomi, Uang Tunai Rp. 80.000, 4 buah plastik Klip bening ukuran sedang
dan 6 buah plastik klip bening ukuran kecil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***