JAMBI, metro7.co.id – Mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) PU Provinsi Jambi, Arfan di vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dalam terdakwa kasus gratifikasi. Kamis (17/12).

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun denda 200 juta, subsider 1 bulan,” ucap hakim ketua, Yandri Roni dalam persidangan.

Tidak hanya itu, selain pidana penjara, Arfan Aziz juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar dan 100 ribu dolar Singapura.

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tutupnya. ***