KERINCI, metro7.co.id – Maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi menjadi fakta pelanggaran yang terabaikan.

Umumnya, berbagai jenis rokok Ilegal itu tidak memiliki pita cukai atau terdapat pita tiruan. Namun, penyebab utama peredaran rokok tersebut tidak lain hanyalah soal keuntungan yang besar disertai dengan peminat yang tinggi.

Walaupun mengeluarkan banyak modal bagi pelaku belum tentu bisa bebas hukum. Hal ini sulit dibasmi karena ada strategi pengamanan yang sangat dijaga ketat ataupun perlindungan terhadap masuknya barang tersebut meski terbukanya lapangan kerja Warga.

Mengapa tidak, satu yang digempur tumbuh puluhan pelaku. Artinya bisnis ini sangat menggiurkan dan memiliki keterikatan kuat antara Perusahaan dan Distributor termasuk modus.

Aturan terabaikan, bagaimana dengan Undang undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Negara rugi besar, padahal sejengkal jarak Pidana dengan pelaku “Distributor atau Pemasok” namun tidak etis nyasar ke tukang “Ngampas”.

Dalam hal ini, Bea Cukai Jambi saat dikonfirmasi mengatakan. Pihaknya akan mendalami persoalan isu rokok ilegal termasuk penindakan terhadap distributor ataupun pemasok.

“Kami akan mendalami isu tersebut dan akan melakukan penindakan,” katanya dengan singkat, Senin (27/11).

Aksi gempur itu, pihak Polres kerinci tidak tinggal diam. Pada tanggal 5 Desember hanya dua orang ngampas menggunakan roda dua yang ditangkap di lokasi berbeda beserta barang bukti ratusan slop rokok ilegal dengan merek Smith, H Mild, Lufman dan Gess.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, Very Prasetiawan menjelaskan, terkait persoalan hal demikian dilimpahkan ke Bea Cukai Jambi.

“Untuk perkara tersebut sudah dilimpahkan proses penyidikannya ke Bea Cukai Provinsi Jambi,” pungkasnya, Selasa (12/12).