KERINCI, metro7.co.id – Penggiat Lingkunagan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh minta pihak Kepolisian usut tuntas secara permanen soal pertambangan emas yang diduga ilegal di Muaro Imat, Kabupaten Kerinci, Sabtu (24/9).

Sebelumnya, PETI banyak ditemukan di Perentak Merangin. Alhasil dari aktivitas itu satu per satu tambang tersebut tutup dikarnakan adanya faktor menurunnya hasil tambang serta usaha Pemerintah dan pihak Kepolisian tentang upaya pelarangan PETI.

Kali ini, di Kabupaten Kerinci, Desa Muara Imat yang berseblahan dengan Perentak, aktivitas Tambang Emas Ilegal telah menjadi Polemik, terutama soal yang pemberi Izin masuknya diwilayah tersebut yang berada pada Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

Penggiat Lingkungan Jhontek mengatakan, pelaku yang sengaja membuka PETI adalah pelanggaran, sebagaimana disebut pada Pasal 158 Undang undang Republik Indonesia  nomor 4 Tahun 2009 tentang  Minerba Jo Pasal 55 KUHP.

“Pelaku yang sengaja membuka Tambang Emas di Muaro Imat itu pelanggaran. Pada Pasal 158 UUD Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba jo Pasal 55 KUHP sudah dijelaskan. Namun, pelaku atau Bos dan kroni kroninya itu harus tangkap dan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya.

Aktivitas PETI, sah merusak lingkungan dan juga melanggar Undang undang PPLH nomor 32 tahun 2009.

“Aktivitas itu sangat merusak lingkungan, termasuk pelanggaran pada Undang undang PPLH nomor 32 tahun 2009 ditambah lagi adanya unsur mercury, sianida bahan berbahaya beracun (B3),” katanya.

“Jadi musibah akan mengintai trus, masyarakat jadi tumbalnya akibat Pertambangan Emas illegal di Kerinci jambi ini. Kemudian, Bos dan Jaringan soal PETI Itu harus ditangkap mengingat agar aktivitas tersebut tidak turun-temurun,” tambahnya.

Seharusnya, Gubernur Jambi, Bupati Kerinci, Dewan Perwakilan Rakyat dari Provinsi hingga Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, TNKS, Camat dan instansi terkait lainya yang ada di Kabupaten Kerinci dan Provinsi Jambi agar tidak tutup mata serta dapat menjalankan tupoksi sebagaiamana amanah yang diberikan. “Jika tidak sanggup silahkan mundur dari Jabatan itu,” ujarnya.

“Gubernur, Bupati, DPRD Provinsi hingga Daerah, LH, TNKS, Camat dan instasi terkait di Kabupaten Kerinci jangan tutup mata, inikan Kerinci, sebagaimana tugas atau tupoksi pejabat terkait diwilayah Kabupaten Kerinci dan Provinsi Jambi itu kewajiban. Jika tidak sanggup mengatasi silahkan mundur, lihat keadaan masyarakat saat ini. Soal tambang ada kajiannya, jangan sembarang nyerobot. Lagian minerba sekarang ini sudah didelegasikan ke Pemprov sesuai Peraturan Presiden (PERPRES) nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tutupnya.