TANJABTIM, metro7.co.id – Persoalan Lahan perkebunan sawit PT. Kaswari Unggul seluas 148 hektar di Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang tengah disegel Pemkab Tanjabtim terus berjalan.

Jika PT. Kaswari Unggul tidak melaksanakan paksaan pemerintah hingga 7 hari kedepan setelah dilakukan penyegelan, maka izin PT. Kaswari Unggul tersebut Terancam dibekukan secara keseluruhan oleh Pemkab Tanjabtim.

“Ketika tidak dilaksanakan paksaan pemerintah, kita bisa melakukan pembekuan izin. Jika telah dibekukan izin, maka bukan 148 hektar itu saja, namun lahan yang 4.370 hektar juga tidak boleh beroperasi,” ungkap P3LH Dinas Lingkungan Hidup Tanjabtim, Agus Pranoto kepada metro7.co.id, kemaren.

Pemkab Tanjabtim saat ini tengah menunggu itikad baik dari pihak perusahaan PT. Kaswari Unggul untuk mengurus izin yang belum ada itu.

“Kita tunggu itikad baik dari perusahaan. Jika lebih dari 7 hari tidak diindahkan paksaan Pemerintah, maka izinnya bisa kita bekukan,” ulas Agus Pranoto.

Sementara itu, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 114, bahwa setiap penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan yang tidak melalsanakan paksaan pemerintah, di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah). *