SUNGAI PENUH, metro7.co.id – Baru-baru ini Kota Sungai Penuh telah menggelar acara megah yaitu Kanuhai “Sungai Penuh Expo”.

Acara itu sukses dilaksanakan tanpa adanya kendala. Faktanya, jutaan manusia tampak berdatangan untuk menyaksikan pentas seni budaya, artis lokal, stand pameran dan produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Mereka terdiri dari masyarakat lokal dan berbagai daerah lainya.

Selain pelaku UMKM Kota Sungai Penuh, pedagang dari luar daerah juga berbondong bondong untuk memasarkan berbagai produk. Hal ini diketahui jelas bahwa megahnya acara tersebut diprediksi tingginya jumlah pengunjung.

Sewa lokasi stand bervariasi, dari nilai Rp. 300.000 sampai dengan tarif tertinggi yaitu Rp. 5.000.000 tergantung dari luas dan tipe yang dibutuhkan pedagang.

Adapun biaya tersebut disalurkan melalui nomor rekening internal salah satu pihak kepanitiaan yang bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Sungai Penuh.

Selain itu, ada dugaan tidak adanya sinkronisasi antara angka tersebut dengan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan retribusi di naungan Disperindag Kota Sungai Penuh.

“Dalam selembaran terdapat nomor rekening internal salah satu pengelola itu memang benar, selain itu adanya dugaan perbandingan antara nilai pungutan saat ini dengan Perda. Namun hal demikian juga membutuhkan penjelasan data yang akurat agar tidak memicu kontroversial serta standar harga. Acara sukses dan megah, Disperindag Kota Sungai Penuh memperhatikan biaya soal stand yang menjadi keluhan. Jika ditotalkan nilai itu fantastis, jangan sampai ada dalil lain tentang retribusi jumbo yang berarti besar untuk oknum di naungan Disperindag itu sendiri. Kalau disalurkan ke daerah itu lebih bagus,” ujar inisial BF pada pewarta Jumat (10/11).

AD, seorang pedagang di stand Sungai Penuh Expo mengungkapkan, pedagang akan diberikan formulir termasuk selembaran proposal sebagai bentuk partisipasi. Dalam hal ini kesadaran pedagang menganggap harga sewa bertarif tinggi sehingga menjadi persoalan polemik.

“Kami mengambil stand yang bertarif Rp. 5.000.000, prosedurnya itu melalui pihak kepanitiaan. Dalam selembaran proposal yang diberikan pada kami itu berupa perjanjian dan partisipasi. Adapun pembayarannya setelah penyerahan formulir kontrak kepesertaan,” ungkapnya.

Kepala Disperindag Kota Sungai Penuh mengatakan, hal tersebut sudah dilakukannya sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2011.

“Tugas yang kami laksanakan ini sudah sesuai dengan perda nomor 12 tahun 2011, Karena acara ini masuk dalam kategori Event sama dengan pasar mambo,” tutupnya.