SUNGAI PENUH, metro7.co.id – Akhir-akhir ini Kepala Daerah banyak mendapat sorotan tentang kekayaan melalui saham, harta, hingga bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Hal ini menjadi isu yang bertebaran di medsos, Bahkan banyak yang menduga bahwa modal yang dimiliki merupakan hasil dari Korupsi. Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan menyangkut dengan Kepala Daerah dalam dunia bisnis atau pengembangan aset sebagai referensi.

Masyarakat pasti sudah ada yang mengetahui, sebagai dasar pertimbangan sebelumnya kekayaan Kepala Daerah itu tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini wajib disampaikan oleh penyelenggara negara itu sendiri baik saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan itu sudah ada sejak lama. Dalam sejarah LHKPN, sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa penanganan dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).

Berikut kewajiban Penyelenggara Negara Terkait LHKPN melalui referensi kontrol KPK yaitu, pertama bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Kedua, melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Dalam hal ini, artinya kekayaan kepala Daerah sudah tercatat resmi. Namun perlu juga digaris bawahi, secara logis bahwa kekayaan penyelenggara itu ada bukan berati karena jabatan strategis.

Begitupun modal bisnis Kepala Daerah, tidak bisa dihubungkan secara langsung dengan isu negatif yang belum ada kebenarannya, karena akan terjadi hoax apabila tidak ada sinkronisasi. Artinya, belum tentu sesuatu yang didapatkan dari hasil saat menduduki jabatan ditafsirkan menjadi sebuah modal.

Tanpa terkecuali ada tindakan yang sudah dipastikan melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sebenarnya, jika ditelisik secara umum banyak dari pejabat Daerah, Provinsi, Pusat hingga mantan pejabat memiliki lahan bisnis besar.

Dari objek artikel ini membeberkan sisi Kepala Daerah di Kota Sungai Penuh Walikota yang tercatat di LHKPN, yaitu Ahmadi Zubir, dengan total kekayaan Rp33.176.000 miliar, nilai ini diketahui saat pencalonan dirinya beberapa tahun yang lalu.

Angka itu juga diketahui telah memiliki perkembangan dan putarannya. dalam sistem pengelolaannya, sehingga dapat menciptakan sebuah status kepemilikan SPBU yang berlokasi di Kumun saat ini.

Pengelolaan usaha Walikota Sungai Penuh dipandang bisa terarah karena dilihat dari sisi kekayaan yang sebelumnya. Hingga kini berkembang dan bertambah melalui basis bisnis, itu faktor. Berarti peningkatan, kemajuan di dunia usaha.

“Sebenarnya total kekayaan itu tidak perlu disampaikan oleh orang yang memilikinya, demi menghargai antar sesama. Saya menganggap semua kita ini sama, hanya nasib saja yang membedakan. Tapi soal harta itu bukan tolak ukur, kalau kita mengetahui ya sudah, cukup tau aja. Kalau dipamerin itu sombong dan akibatnya bisa menimbulkan macam macam isu negatif. mengingat dan menimbang pembicaraan yang seperti ini bisa merusak pergaulan, harga diri dan kecemburuan sosial,” ujar Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir saat diwawancarai, Sabtu (17/12).

“Jika diceritain soal aset dan bisnis itu soal hasil dan hijrah. Kalau dikelola dengan baik tentu hasilnya juga baik bahkan bisa bertambah. Dari aset yang kita miliki itu mau di arahkan kemana, dikembangkan atau tetap dibiarin begitu saja. Semuanya tergantung kita, mau dikembangkan atau tidak. Isu yang beredar bahwa kepala daerah memiliki pond bensin itu didapatkan dari jabatan strategis,” bebernya.

“Tau dari mana, cerita dari siapa. Kalau dibandingkan gaji dan honorium kegiatan kepala daerah tidak bisa menjadi pemilik saham demikian, tapi kalau sebelumnya kita udah punya modal dan aset dikembangkan lalu meningkat ya itukan sah sah saja. Jadi tolong jangan kembangkan isu yang belum tentu itu benar dan menafsirkannya harus bijak,” tutupnya.