Polres Tanjabtim Jerat Pelaku Pencabulan dengan UU Perlindungan Anak
TANJABTIM, metro7.co.id – Jajaran Polres Tanjab Timur berhasil membekuk pelaku Pencabulan Anak dibawah umur seorang anak dengan berinisial SS (17 Thn).
Pelaku IH ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Tanjabtim atas Laporan keluarga korban MD LP B 34/VIII/Res tanjabtimur, pelaku dibekuk pada Rabu (12/08/2020) di Kecamatan Muara Sabak Barat.
Kejadian ini berawal tersangka IH izin kepada MD untuk membawa korban SS ke Kota Jambi tanpa alasan yang jelas, akan tetapi MD tidak mengizinkan IH untuk membawa korban atas nama SS, lalu tersangka IH dengan tanpa seizin MD tetap membawa SS ke Kota Jambi dua hari dua malam.
Tersangka kasus cabul yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah IH (36 tahun) yang beralamat di Kelurahan Talang Babat Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kasat Reskrim AKP Johan Silaen saat dikonfirmasi membenarkan, penangkapan tersangka IH kasus pencabulan anak dibawah umur ini.
“Tersangka IH telah kami amankan di Mapolres Tanjab Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
IH berhasil diamankan saat berada di rumah dan langsung dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” ucapnya. *