TANJABTIM, metro7.co.id – Melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menahan secara resmi PJ Kades Sungai Tering, atas nama Pamesangi bin H. Welang pada Kamis, 14 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kejari tanjab Timur, Rachmad Surya Lubis SH.M.Hum mengatakan, Pada saat tahap II ini, Tersangka atas nama Pamesangi Bin H. Welang yang berstatus PNS didampingi oleh Penasehat Hukum Sondang, S.H.

Tersangka selaku Pjs Kades Sungai Tering, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Anggaran dan APBDesa TA. 2018 Desa Sungai Tering, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjabtim.

Dengan kerugian negara 278 juta rupiah, dan sudah di titipkan ke kas badan keuangan daerah tanjabtimur.

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 14 Januari 2021 sampai 02 Februari 2021 di Rutan Polres Tanjabtim, tersangka telah dilakukan cek kesehatan dan Rapid Test Antibodi Covid-19 dengan hasil non reaktif, Jelas Lubis.

Atas Perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tandasnya.