JAMBI, metro7.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)  Polres Tanjung Jabung Timur berhasil kembali meringkus tiga orang  dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu  di Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat, Senin (19/10) lalu.

Menurut informasi satu dari mereka yang berinisial FAH merupakan oknum anggota Polri aktif yang bertugas di Polres Muaro Jambi. Dimana dia saat ini tengah dilakukan pengembangan dan penyidikan.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah saat diwawancarai membenarkan adanya penangkapan  salah satu oknum anggota Polri aktif terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dalam penangkapan tersebut Satres Narkoba menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 13 gram.

“Ya, setelah kita amankan dan kita cek identitasnya, ternyata salah satu pelaku yang diamankan adalah anggota Polres Muaro Jambi. Sudah kita lakukan penindakan dan selanjutnya masih dalam tahap proses pengembangan dan penyidikan,” katanya, Jumat (23/10).

Deden juga mengatakan, untuk salah satu oknum anggota Polri itu sesuai arahan pimpinan Polri terhadap penyalahgunaan Narkotika yang melibatkan anggota Polri adalah tegak lurus. Dan kepada yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pemeriksaan sementara, kita masih menggali keterangan dari yang bersangkutan, apakah yang bersangkutan ini bandar atau pemakai. Untuk saat ini yang bersangkutan sudah kita amankan di Polres Tanjabtim,” jelasnya. *