TANJABTIM, metro7.co.id – Pasca dipecat dari keanggotaan Serikat Buruh Karya Jaya (SBKJ), pimpinan Rizal Effendy, yang berdomisili di Kelurahan Teluk Dawan, Kecamatan Sabak Barat, sejumlah Eks anggota SBKJ tersebut akan melakukan gugatan secara perdata lewat Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjab Timur.

Sahrul dan anggota lainnya beralasan, gugatan ini segera dilakukan agar keanggotaan mendapatkan Hak dan Kewajiban yang sama dalam serikat buruh tersebut, serikat itu punya aturan yang baku, bukan miliki pribadi maupun kelompok tertentu.

“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya Gugatan secara perdata dipengadilan terhadap Serikat SBKJ, agar tidak ada sewena-wena dalam pengambilan kebijakan, akan kita uji Aturan dan AD ART nya dipengadilan. Terus terang kami anggota tidak tau bagaimana isi dari AD ART dalam serikat tersebut. Apakah benar seorang ketua memiliki keistimewaan yaitu hak proregatif, nanti kita uji,” kata Sahrul, Rabu (20/01/2021).

Sahrul juga menambahkan, kami akan menerima keputusan apapun dari SBKJ jika itu sesuai dengan prosedurnya.

“Jika sesuai dengan prosedur kita legowo,namun jika ada sewenang-wenang dalam sebuah keputusan, sebagai warga Negara yang baik, akan kami lakukan upaya hukum yaitu kami gugat lewat pengadilan. Masak tiba-tiba diperhentikan tanpa alasan yang jelas, seharusnya ada surat peringatan satu, dua dan tiga donk, inikan tidak dilakukan,” jelasnya.