Soal Galian C Illegal di Sabak Barat , ESDM Provinsi Jambi : Itu Urusan Polisi
TANJABTIM, metro7.co.id – Bisnis Galian C Illegal Tanah Urug dan Batu Andesit di Kecamatan Sabak Barat, seolah-olah tidak pernah tuntas oleh Pemerintah Daerah maupun Aparat Penegak Hukum di Tanjab Timur. Pasalnya, hingga kini bisnis gelap itu terus berselancar menjalankan bisnisnya.
Padahal, pada tahun 2019 yang lalu pihak Polres Tanjab Timur telah menetapkan satu orang tersangka salah satu pebisnis galian C Ilegal Jenis Tanah Urug.
Berdasarkan keterangan ESDM Provinsi Jambi, melalui Kasinya Supri, hingga kini hanya ada dua pelaku usaha yang mengantongi izin Galian Tambang di wilayah Kecamatan Sabak Barat, yaitu di Kelurahan Nibung Putih(PT.Grasia Etafa) dan Kelurahan Teluk Dawan(Putra Mahkota), selain dari itu tidak mengantongi izin alias Illegal Mining.
“Berdasarkan data yang kita punya, hingga saat ini hanya ada dua yang telah kita keluarkan izinya di Kecamatan Sabak Barat, Satu di Nibung Putih, satunya lagi di Teluk Dawan,” jelasnya, Selasa(11/7/2020)
Supri melanjutkan, untuk galian C yang Illegal itu urusan Kepolisian, bukan wewenang Dinas, karna dinas hanya melakukan pembinaan kepada Pelaku Tambang yang mengantongi izin.
“Oh, kalau untuk yang tidak memiliki izin atau Illegal Mining itu urusan Pihak Kepolisian, bukan wewenang kita,” tutupnya.
Sementara itu, Yudi Hariyanto, Anggota DPRD Tanjab Timur kembali menegaskan, Agar Pemda bersama pihak kepolisian menindaktegas setiap pelaku galian T
tambang yang illegal, karna jelas itu merugikan daerah dan mengakibatkan kerusakan lingkungan.
“Kembali saya tegaskan dan meminta kepada pemda dan pihak kepolisian Tanjabtim, untuk menindaktegas pelaku Galian C Illegal, jangan pandang bulu dan bertele-tele,” tegasnya, Selasa (11/08/2020).
Yudi Hariyanto menambahkan, jika pemda dan pihak kepolisian tidak menindaktegas, jangan salahkan masyarakat jika berfikir ini ada permainan.
“Jangan sampai ini menjadi bumerang tersendiri bagi pemda dan pihak kepolisian karna terkesan ada pembiaran,” tutupnya. ***