JAMBI, metro7.co.id – Tim Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan tiga orang diduga geng motor dikawasan Desa Kumpeh, Kecamatan Kumpe Ulu,  Kabupaten Muaro Jambi, (30/12) lalu, sekira pukul 15.00 wib.

Tersangka yang diamankan yakni, Mamad (19) warga Jalan Orang Kayo Pingai,  RT 03, Kelurahan Talang Banjar,  Kecamatan Jambi Timur.

Kemudian, Agus alias Jarot (19) Warga Lorong Batanghari I,  RT 40, Desa Kasang Budak,  Kecamatan Kumpe Ulu,  Kabupaten Muaro Jambi dan inisial U (17) seorang pelajar SMK di Kota Jambi.

Untuk diketahui, usai melakukan aksinya dan menyerang SS (15), ketiganya di tangkap dikediamannya masing-masing tanpa ada perlawanan berarti.

Kapolsek Jambi Timur, Kompol Rinto Haivan Simbolon mengatakan, aksi penyerangan yang diduga geng motor tersebut bermula saat korban melintas di kawasan Yos Sudarso, Sijenjang, Jambi Timur, Kota Jambi, Selasa (29/12) lalu.

Ketika itu, kondisi lokasi tengah sepi, secara tiba-tiba dari arah berlawanan 3 orang yang diduga geng motor dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nopol BH 4481 MX tersebut langsung menyerang korban tanpa sebab.

“Saat berpapasan 3 terlapor memutar balik sepeda motornya tersebut dan langsung mendatangi korban dengan memberhentikan sepeda motor korban dengan cara dipepet,” kata Kapolsek Jambi Timur, Kompol Rinto Haivan Simbolon, Senin (4/12).

Lebih lanjut Rinto menjelaskan, pelaku menyerang korban dengan sebilah clurit kearah punggung korban satu kali, akan tetapi korban pun berhasil mengelak lalu memukul korban dengan tangan yang dilapisi besi bernekel yang bersarang di punggung korban sebanyak dua kali, kemudian korban langsung larikan diri.

“Atas kejadian korban mengalami 3 luka dipunggung kanan, usai kejadian itu korban melaporkan ke pihak Mapolsek Jambi Timur, berbekal keterangan korban tersangka berhasil ditangkap,” jelasnya.

Tak hanya mengamankan tersangka, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah Clurit, 1 unit Sepeda motor Honda Beat Warna biru putih nopol BH 4481 MX yang di gunakan saat melakukan aksinya.

Atas perbuatannya tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jambi Timur dan dikenakan pasal 170 atau 351 Jo 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. *