BEKASI,metro7.co.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyakit masyarakat, Rabu (09/09/20)

Rapat di gelar bersama Panitia Khusus (Pansus), Dinas Sosial, Badan Narkotika Kabupaten, Majelis Ulama Indonesia ,Pol PP, Lembaga Anti Narkoba dan beberapa Organisasi Masyarakat Islam Kabupaten Bekasi.

Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi, Hendra Cipta Dinata mengatakan
masyarakat di Kabupaten Bekasi ada sekitar 3,7 juta penduduk dan 10 kawasan industri terbesar di Asia dengan 7 ribu pabrik.

“Tentu banyaknya penduduk yang memiliki latar belakang yang berbeda dan tidak menutup kemungkinan banyak akibat yang ditimbulkan, seperti penyakit masyarakat ,” kata Hendra

Pengertian penyakit masyarakat, terang Hendra yaitu segala bentuk perbuatan atau tindakan atau perilaku yang tidak menyenangkan dan meresahkan masyarakat atau melanggar nilai-nilai ajaran agama dan nilai-nilai norma susila.

“Yang dapat dikategorikan penyakit masyarakat seperti pelacuran, dan penyimpangan seksual. Kemudian Waria yang menjajakan diri, minuman beralkohol atau miras, gelandangan atau pengemis, anak jalanan, serta kegiatan yang dilarang pada bulan Ramadhan,” ungkapnya.

Selain itu, belakangan juga marak penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat. Sehingga, ia menilai pembuatan Perda tersebut sudah saatnya untuk dibuat.

Oleh karenanya, masukan dari MUI tokoh ormas baik itu Nahdlatul Ulama atau yang lainnya sangat diperlukan.

“Nanti pun akan berkolaborasi dengan mitra kerja seperti BNK. Lalu, kita juga ajak Dinas Sosial, Dinas LH, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja,” bebernya.

Ditambahkan Ketua Pansus, pihaknya merencanakan mengenai sanksi untuk para pelaku penyakit masyarakat seperti dihukum penjara selama 3 bulan atau denda Rp 50 juta atau rehabilitasi dan pembinaan.

Namun, masukan dan saran serta persetujuan para tokoh agama tentu sangat diperlukan karena ini belum final. “Jita akan bahas di pertemuan selanjutnya pada Jumat 25 September 2020 mendatang,” tambahnya.

Ia pun memperhatikan apakah hukuman penjara pantas, atau hanya berupa bimbingan dan pembinaan.

“Sedangan untuk pengguna narkoba,
mungkin hanya di rehabilitasi. Ya ini kan belum final baru sebatas rancangan,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Fatmah Hanum, mengatakan pihaknya siap menerima masukan dan pandangan masyarakat terkait rancangan peraturan daerah tentang penyakit masyarakat baik secara langsung, maupun melalui email atau whatshap.

Tentunya, kami lebih mengutamakan pencegahan, peran serta para ulama, ustad, tokoh agama sangat dibutuhkan, melalui ceramahnya dapat memberikan edukasi tentang penyakit masyarakat,” papar Hanum.

Lembaga Anti Narkotika Kabupaten Bekasi yang hadir dalam rapat tersebut
melalui Kabid Rehabilitasi Endang Aby Manyu mengatakan, terungkapnya jaringan internasional pengedar narkoba dengan jumlah besar di wilayah kabupaten Bekasi
setidaknya membuktikan kondisi wilayah Kabupaten Bekasi sedang darurat narkoba atau zona merah.

Pihaknya akan memaksimalkan peran serta lembaganya yang akan terjun langsung ke setiap Instasi pemerintah maupun swasta.

“Kami akan sosialisasikan tentang bahaya narkoba diantaranya pada sekolah – sekolah, perkantoran serta perusahan yang ada di kawasan industri Kabupaten Bekasi,” tutupnya. ***