BEKASI, metro7.co.id – Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Simpan Pinjam Kelompok Perempuan atau Koni Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi Jawa Barat mengelola dana hingga Rp 2,3 milyar.

Dari dana sebanyak itu, metro7.co.id menelisik keberadaan dana amanah pemberdayaan masyarakat serta regulasi dan izin DAPM Kecamatan Sukakarya.

UPK DAPM Sukakarya memiliki data tunggakan kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) hingga Rp1,6 milyar. Sisanya Rp 700 juta diklaim masih berputar aktif di masyarakat peminjam.

Sedikit banyak riak-riak, permasalahan di DAPM Sukakarya juga berkutat di wilayah kelompok SPP yang sampai saat ini masih memiliki tunggakan Rpv1.6 milyar, bahkan kelompok tersebut banyak yang sudah tidak aktif.

Sekretaris UPK DAPM Sukakarya Holid Mawardi menjelaskan, sejak 2017 Unit Pengelola Kegiatan Dana Pemberdayaan Masyarakat ( DAPM) Kecamaatan Sukakarya mengelola sisa dana sekitar Rp 700 juta yang disalurkan sebagai pinjaman bergulir kepada perorangan dengan ketentuan yaitu, plafon pinjaman Rp 15 juta – Rp 30 juta, jaminan akte jual beli (AJB)  atau Sertifikat Hak Milik (SHM) tenor 24 bulan suku bunga 2 % flat per bulan .

“Saat ini sudah ada  77 Konsumen perorangan yang aktif dengan total outstanding pinjaman Rp 644.750.000,”
jelas Holid Mawardi.

Sementara, Ketua UPK DAPM Kecamatan Sukakarya Nawawi Rahman menjelaskan untuk regulasi penyaluran pinjaman perorangan adalah inisiatif bersama sebagai antisipasi mengurangi resiko kemacetan dalam penyaluran pinjaman dana amanah pemberdayaan masyarakat.

Dikhawatiran seperti  yang terjadi pada Kelompok SPP di 7 desa Se-Kecamatan Sukakarya dana amanah yang tertunggak sekitar Rp 1.6 milyar.

“Karena hal tersebut, kami gulirkan pinjam perorangan dengan ketentuan diantaranya mengunakan jaminan. Ya, ini kami lakukan untuk menjaga dan melestarikan Dana Eks PNPM, serta berupaya mengurangi resiko kemacetan,” kata Ketua Nawawi Rahman
saat di temui metro7.co.id di ruang kerjanya, Senin (31/08/20).

Ia pun mengaku tidak ada regulasi yang mengatur ketentuan penyaluran dana amanah pemberdayaan masyarakat untuk perorangan.

Sebab dana amanah pemberdayaan masyarakat ini di utamakan untuk kelompok masyarakat bukan untuk perorangan.

“Ya karena itu kami membutuhkan solusi dan masukan semua pihak agar Dana Amanah ini dapat terus bermanfaat ,”
ulasnya.

Sementara itu, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Sukakarya Dudin mengatakan, pengelolaan dana amanah pemberdayaan masyarakat ini harus benar dan transparan serta tepat sasaran dalam menyalurkan pinjaman kepada kelompok masyarakat.

“Ya lebih mengutamakan membantu kelompok masyarakat yang tidak memilki akses ke bank konvensional, Koperasi atau bank mikro lainnya,” jelas Kasi Dudin

Ia pun berharap, dana amanah ini terus tumbuh dan berkembang sebagi solusi permodalan ekonomi kerakyatan.

“Semoga para pengurus dana amanah pemberdayaan masyarakat berpegang pada pemberdayaan, mengutamakan yang membutuhkan bukan yang memerlukan,” tutup kasi Dudin.*