CIAMIS, metro7.co.id – Kartu Keluarga Sejahtera untuk mencairkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak boleh dipindahtangankan ke orang lain, harus ada di pemilik kartu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Hal tersebut dikatakan Rinto, Kasi Pemberdayaan Sosial Keluarga Miskin Dinsos Kabupaten Ciamis melalui saluran telepon, Jumat (10/9/2021).

“Kartu tersebut untuk mencairkan bantuan di E- warung terdekat. KPM yang langsung mencairkan dana tersebut untuk dibelanjakan sembako,” kata Rinto.

Sesuai pedoman umum, KPM mencaikan langsung bantuan tersebut di E- warung yang telah ditunjuk dengan membawa kartu keluarga sejahtera untuk digesek di E- warung.[]