BANDUNG, metro7.co.id – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di H. Gopur, Jalan Gadobangkong – Cimareme, Desa Gadobangkong Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) memperbolehkan melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen jenis plastik. Padahal pemerintah sudah mengatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pembelian BBM.

Larangan itu disebabkan karena jerigen berjenis plastik terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Seharusnya wadah alias jerigen yang digunakan untuk menampung bahan bakar itu harus berbahan yang tidak mudah mengantarkan listrik statis, seperti aluminium.

Menurut Jujun salah satu petugas SPBU ketika dikonfirmasi oleh Metro7.co.id menjelaskan, bahwa pihaknya menjual BBM melalui jerigen plastik bukan BBM yang bersubsidi.

“Kami menjual ini bukan BBM yang bersubsidi (Pertalite dan Pertamax) kami dari dulu menjual ke pengecer ini juga untuk membantu mereka (pembeli BBM yang memakai jerigen plastik dan tanpa ada surat izin rekomendasi). Apalagi penjualnya ini dari pelosok-pelosok, jadi kami disini untuk membantu masyarakat yang jauh dari SPBU,” kata Jujun pada, Senin (26/7/2021).

Ia juga menegaskan, dari Pertamina memperbolehkan menjual kepada pembeli yang menggunakan jerigen plastik. Akan tetapi, tidak boleh yang bersubsidi.

“Makanya ini dari Pertamina, membolehkan menjual menggunakan jerigen yaitu untuk mengecer buat istilahnya 2 (dua) tak. Tetapi jangan boleh yang bersubsidi, makanya kami mempersilahkan mengisi ke anak-anak, Pertalite, Pertamax atau Turbo itukan non subsidi, makanya kami perbolehkan, karena itu kami selalu mengisi,” tutur Jujun.

Menurut Jujun, melayani pembeli diperbolehkan menggunakan jerigen plastik asalkan jangan diatas kendaraan.

“Kami juga diklarifikasi oleh Pertamina juga sama, maksudnya boleh mengisi jerigen asalkan jangan diatas kendaraan. Makanya setiap pengisian BBM kami turunkan, karena yang memicu terjadinya kebakaran itu, ngisi jerigennya itu diatas kendaraan,” ujar Jujun.

Selain itu, SPBU tersebut juga diindikasi kuat memperbolehkan konsumen membeli BBM non subsidi hingga ribuan liter tanpa surat izin.

“Inikan sudah izin langsung dari Pertamina, diperbolehkan itu karena ngisinya tidak yang bersubsidi,” papar Jujun.

Ketika disinggung oleh Metro7.co.id, apakah pembeli memakai jerigen plastik memperlihatkan izin kepada petugas SPBU.

Jujun mengatakan, “Kalau ini tidak ada izin, maksudnya kan ini pembeliannya itu non subsidi, kalau non subsidi itu bebas, mau berapa ribu liter juga dikasih seperti Dex, Turbo, Pertamax dan Pertalite itukan non subsidi,” tambahnya.

Jujun juga menegaskan kesekian kalinya, bahwa tanpa surat izinpun pembeli BBM non subsidi memakai jerigen plastik bisa membeli BBM ribuan liter.

Sebelumnya pada, Rabu (21/7/2021) Metro7.co.id menerima laporan dari Sekjen Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Paguyuban Sundawani KBB, Supriatna SH mengatakan, bahwa SPBU di Jalan Gadobangkong – Cimareme, tepatnya dekat simpang Haji Gopur seringkali melayani pembelian BBM memakai jerigen berjenis plastik.

Selain itu, ia juga meminta Metro7.co.id untuk melakukan penelusuran benar atau tidaknya tentang pembelian BBM memakai jerigen plastik tersebut tidak mempunyai izin rekomendasi dari OPD Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

“Larangan pembelian Pertalite menggunakan jerigen sesuai dengan Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah yang tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu seperti pertanian, perikanan, usaha mikro atau kecil,” ungkap Supriatna SH yang juga merupakan ahli hukum.

Ia juga menambahkan, salah satu latar belakang diaturnya pembelian memakai jerigen ini dikarenakan banyaknya keluhan konsumen kendaraan yang saat ini mayoritas mengisi BBM pertalite terganggu, dengan kegiatan pengisian jerigen tanpa rekomendasi yang kemungkinan untuk dijual kembali atau disalurkan kepada pengusaha pabrik-pabrik.

Selain itu dikarenakan faktor keamanan dari bahan jerigen itu sendiri.

Supriatna pun menegaskan, SPBU merupakan lembaga penyalur terakhir penjualan BBM dari produsen yaitu Pertamina kepada konsumen. Hal ini berarti sebenarnya, kalau dari Peraturan Presiden tersebut pembelian bahan bakar di SPBU tidak untuk dijual kembali.

“Pembelian dengan jerigen sesuai Perpres itu pun sebenarnya ditujukan untuk petani, nelayan, usaha mikro kecil yang memang jaraknya jauh dari SPBU. Selain itu, mereka juga harus menggunakan surat rekomendasi dari OPD terkait di Pemkab/Pemkot setempat,” pungkasnya.*