Kepala Desa Tanjungsari Bantah Dugaan Korupsi Dana Desa, Inilah Penjelasannya
BANDUNG, metro7.co.id – Polemik pemerintahan Desa Tanjungsari semakin memanas, pasalnya salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wanda Wijaya telah melakukan laporan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bale Bandung, atas dugaan pemalsuan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2019-2020, serta penyalahgunaan hak dan wewenang sebagai kepala desa atas penyalahgunaan Anggaran Dana Desa yang di lakukan oleh Kepala Desa Hendar Mulyadi.
Menanggapi adanya pelaporan tersebut, Kepala Desa Tanjung Sari Hendar Mulyadi mengungkapkan, bahwa laporan tersebut ditunggangi unsur politik dan kebencian dari pihak pelapor karena efek dari Pilkades 2019 yang ia menangkan.
“Saya dilantik Kepala Desa pada 29 November 2019, ketika baru menjabat beberapa bulan, saya dilaporkan oleh inisial (WD) karena diduga penyalahgunaan hak dan wewenang jabatan, serta diduga menyalahgunakan anggaran Dana Desa dan ADD TA 2019/2020 sebesar 2 Milyar lebih,” terang Hendar Mulyadi kepada awak media Metro7.co.id di kediamannya, Jum’at (13/8/2021).
Ia pun menambahkan, bahwa pada tahun 2019 saat itu Desa Tanjungsari sebagai Kepala Desanya adalah Diki Mahdar Somatri. Sehubungan dengan habis masa periodenya, lalu jabatan Kepala Desa tersebut dilanjut oleh Pjs. Endang Rukiman dari Kecamatan, kemudian selanjutnya Hendar Mulyadi terpilih menjadi kepala desa pada akhir tahun 2019 memasuki tahun 2020.
“Pada Tahun 2019 ada 3 Kepala Desa yang menjabat yakni, Diki Mahdar Somantri, SE, periode 2013 – 2019, Pjs Endang Rukiman, S.Sos, saat ini yang menjadi tersangka dan mendekam dirutan sebagai tahanan jaksa, serta saya sendiri (Hendar Mulyadi). Tetapi kenapa hanya yang diperiksa Pjs Endang dan saya yang baru menjabat 1 bulan, Sedangkan Diki tidak?. Saya mohon kepada penegak hukum agar lebih profesional dan seadil-adilnya dalam menyikapinya, karena dihadapan hukum semuanya sama,” tuturnya.
Pada hari yang sama, guna menggali keterangan lebih jelas lagi, awak media berhasil meminta keterangan dari Yopi sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) saat ini, dan membenarkan apa yang dikatakan Hendar Mulyadi.
Menurutnya berdasarkan hasil pengawasan jajaran BPD, Kepala Desa Hendar Mulyadi telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, dengan baik dan benar sesuai aturan dan fakta yang terjadi di lapangan.
“Demi Keadilan, pihak Kejaksaan harus berlaku profesional atas adanya laporan ini, menurut saya, bukan hanya PJs ER dan Hendar Mulyadi saja yang diperiksa, tetapi mantan kades sebelumnya pun harus turut diperiksa, dan kalau memungkinkan lakukan pemeriksaan lewat monitoring atau audit ulang tentang pengelolaan keuangan desa tahun-tahun sebelumnya mulai dari tahun anggaran 2013 sampai 2020 oleh APH atau APIP bukan hanya LPJ TA 2019/2020 saja, supaya ketahuan siapa dan dimana letak kesalahan atau kebenaranya,” tegas Yopi.
Ia berharap, polemik pemerintahan desa Tanjung Sari yang sedang terjadi saat ini bisa cepat berlalu dan diselesaikan dengan proses secara adil sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku di negeri ini.
“Supaya pemerintahan desa Tanjung Sari ini kembali aman dan tentram dan semoga menjadi desa yang maju dan lebih baik lagi,” pungkasnya.*