Petani Sukakarya Wajib Miliki Kartu Tani, Ini Penjelasannya…
BEKASI, metro7.co.id – Setiap petani harus memiliki kartu tani sebagai dasar pengajuan pupuk bersubsidi dan sebagai alat pembelian pupuk bersubsidi ke kios
Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Aris Sukadam, menyampaikan beberapa informasi terkait kartu tani dan pupuk urea bersubsidi untuk masyarakat tani khususnya warga tani Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi Jawa Barat
Diantaranya, berdasarkan aturan Mentri pertanian alokasi pupuk tahun ini berdasarkan pada pengajuan melalui e-rdkk (kartu tani), contohnya dari kebutuhan pupuk urea untuk Kabupaten Bekasi sebanyak 22.000 ton baru tercapai 14.500 ton sesuai usulan e-rdkk (kartu tani) sehingga terjadi pengurangan alokasi pupuk.
Lalu untuk mengantisipasinya Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi sudah mengusulkan tambahan alokasi urea ke pusat melalui Distan Provinsi Jawa Barat, sampai saat ini menunggu keputusan pemerintah pusat dalam pengalokasian tambahan pupuk urea.
Sementara petani diarahkan menggunakan pupuk majemuk jenis NPK phonska atau Nitrea (non subsidi) untuk memenuhi kebutuhan unsur N (Nitrogen) pada tanaman padi yang biasa diperoleh dari pupuk tunggal urea.
“Petani yang belum memiliki kartu tani diharapkan segera mengusulkan pembuatan kartu tani yang dikoordinir oleh ketua kelompok tani masing dan disampaikan ke penyuluh pertanian untuk selanjutnya diusulkan kebutuhan pupuknya melalui aplikasi e-rdkk. Juga dengan membawa copy KTP dan KK
Keterangan luas garapan sawah (maksimal 2 ha /orang) dan ini gratis,” jelas Haris Sukadam kepada metro7.co.id, Selasa (08/09/20).
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan Pertanian Kabupaten Bekasi, Firman Haryadi sebelumnya telah menjelaskan kepada metro7.co.id tentang syarat dan ketentuan mendapatkan kartu tani dan telah terbit pemberitaanya.
Firman menjelaskan bagi para petani yang belum memiliki Kartu tani dapat menghubungi Petugas Penyuluh Lapangan ( PPL) wilayah setempat dan memenuhi persyaratan diantaranya, petani harus tergabung dalam kelompok tani kemudian petani mengumpulkan fotokopi e-KTP dan tanda Kepemilikan Tanah bukti setoran pajak tanah, bukti sewa (maksimal 2 hektare/orang).
“Kemudian petugas penyuluh lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas dan jenis pupuk). Dan selanjutnya PPL mengunggah data petani ke dalam Sistem Informasi Pertanian Indonesia (SINPI),” tutup Kabid Firman Haryadi. *