PURWAKARTA, metro7.co.id – Terbitnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan peluang bagi pelaksanaan sistem kenegaraan kita menuju demokrasi yang lebih substantif.

Peluang dalam UU KIP ini secara sederhana dapat digambarkan memiliki dua sisi, sisi pertama adalah peluang bagi pemerintah atau badan publik untuk lebih bersikap terbuka dalam mengelola pemerintahan, sisi kedua adalah peluang bagi warga negara untuk lebih leluasa mengakses setiap informasi yang dikelola oleh pemerintah atau badan publik lainnya (transparansi).

Namun hingga kini masih kerap terlihat proyek-proyek yang digarap oleh pihak pemerintah yang melanggar UU ini dan prinsip transparansi tersebut. Misalnya, seperti proyek yang sedang dikerjakan yaitu kandang domba untuk program ketahanan pangan yang berlokasi di Kp Mekarsari RT 16, Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta yang menggunakan Dana Desa (DD), Selasa (30/8).

Berdasarkan pantauan awak media pekerjaan tersebut tidak menggunakan papan kegiatan sehingga terkesan proyek pribadi.

Menurut salah satu warga yang ga mau disebutkan namanya saat di konfirmasi awak media tentang anggaran dan papan nama dirinya mengatakn tidak tau terkait anggaran dan terkait papan nama dari awal sampai sekarang belum ada.

“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama kegiatan itu sudah ada indikasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring jumlah besaran anggaran,” katanya.

“Sepengetahuan saya selama proyek tersebut berjalan tidak ada sama sekali papan informasi proyek dan saya juga tidak mengetahui berapa jumlah anggarannya,” tambahnya.

Sampai berita ini dipublikasikan Kepala Desa Citalang belum bisa dikonfirmasi.