BEKASI, metro7.co.id – Menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat dan tempat umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sukakarya terus menggelar operasi yustisi dalam penegakan Protokol Kesehatan.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Sukakarya, mengatakan operasi yustisi akan tetap dilakukan sesuai dengan Perbup Kabupaten Bekasi nomer 48 tahun 2020 tentang pengenaan saksi terhadap pelaggaran pendisiplinan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan.

“Selama belum ada pernyataan resmi dari pemerintah bahwa covid-19 berakhi maka kami satpol pp tetap ikut menenagakkan operasi yustisi bersama TNI, Polri,” kata Ahmad Fadil Amini, Selasa (27/10/20).

Ia mengatakan Perbup Kabupaten Bekasi nomer 48 tahun 2020 menjadi tugas dan tanggung jawab bersama juga Satpol PP untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh dan mau menerapkan protokol kesehatan.

“Ya, semoga kepatuhan masyarakat semakin tinggi serta kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” tutupnya.***