TASIKMALAYA, metro7.co.id – Aroma kabar pengangkatan M Yusuf jadi definitif Walikota sudah tercium. Pasalnya, jaksa penuntut umum di pengadilan Tipikor Bandung sudah tak melakukan banding terhadap walikota non aktif Budi Budiman.

“Inkrah Walikota Tasikmalaya Budi Budiman sudah berakhir di Pengadilan Negeri, menurut mekanisme yang berlaku, kami akan mengambil inkrah tersebut di pengadilan negeri,” ungkap Plt Wali Kota M Yusuf usai acara halal bihalal dan Penguatan Penyusunan SPJ di salah satu hotel, Selasa (8/6/2021).

M Yusuf menjelaskan, jika surat keputusan inkrah sudah diterima, maka akan diusulkan kepada DPRD untuk dilakukan Banmus paripurna yang sifatnya umum, bukan di pansus.

“Nanti kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk memberhentikan walikota secara tetap dan memberhentikan saya sebagai wakil, lalu mengusulkan untuk diangkat menjadi wali kota definitif,” jelasnya.

Dengan masa 18 bulan lagi masa jabatan, tentunya M Yusuf akan merealisasikan janji politiknya yang tertuang dalam RPJMD 2022.[]