TASIKMALAYA, metro7.co.id – Polres Tasikmalaya, Jawa Barat akhirnya menetapkan tersangka kasus kematian Uci Sanusi Pane (50).

Sebelumnya Polres Tasikmalaya mengamankan 35 orang warga, dan kini lima orang jadi tersangka masing masing P alias C (31), S alias L(21), S (54), MI (34) dan M (54). Mereka merupakan warga Kampung Bantarpari Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong.

Pelaku P alias C (31) dan S alias L (21) perannya melakukan pemukulan dan pengeroyokan bergantian menggunakan balok kayu ke bagian kepala belakang, dada dan perut korban. Sementara peran S, MI dan M yang diantaranya sebagai ketua RT dan Linmas menganjurkan untuk menghabisi dan membunuh korban.

“Jadi dua orang ini memukul korban dengan balok. Sementara Tiga lainya yang diantaranya Pak RT dan Linmas turut serta dalam kejadian ini, ” kata AKBP Rimsyahtono, Kapolres Tasikmalaya saat Rilis Tersangka di Gedung Satreskrim Polres Tasikmalaya, kemaren.

Sementara 30 orang warga dikembalikan dan dipulangkan ke asalnya di Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong karena sesuai dengan fakta dan hasil keterangan tidak terlibat, dan statusnya hanya sebagai saksi-saksi.

“30 orang lainya kami pulangkan karena berdasarkan keterangan dan faktanya tidak terlibat penganiyayaan. Meski demikian, saya himbau masyarakat jangan main hakim sendiri. Mau niat baikĀ  karena salah jalan kan jadi seperti ini. Jangan sekali kali berbuat kekerasan serahkan pada kami kalau ada hal seperti itu jangan main hakim sendiri, ” tambah Rimsyah.

Hasil otopsi yang dilaksanakan di RSUD dokter Soekardjo, ditemukan di bagian luka akibat benturan benda tumpul atau kayu di kepala bagian belakang, dada dan perut.

“Jadi korban dihantam menggunakan balok kayu oleh pelaku sehingga meninggal dunia. Kita himbau kepada masyarakat apapun permasalahan harus diselesaikan dengan baik-baik, kepala dingin dan tidak dengan emosi,” papar dia.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH menambahkan,
modus operandi tersangka melakukan pengeroyokan tersebut dikarenakan kesal dan emosi dengan korban. Korban dianggap berbuat onar dengan mengancam warga akan membakar rumah saat mencari Sunarti teman wanitanya.

“Korban telah meresahkan warga juga akan mengancam membakar salah satu rumah dan mengancam mau menculik satu per satu warga,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, dua unit sepeda motor, dua potong kaos lengan pendek, satu potong celana panjang, dua batang kayu dan satu pasang sandal warna hitam.

“Dua pelaku utama P alias C (31) dan S alias L (21) yang melakukan pemukulan dan pengeroyokan bergantian dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana Jo Pasal 55 diancam hukuman 12 tahun penjara,” paparnya.

Sementara, S, MI dan M yang menganjurkan untuk menghabisi dan membunuh korban, dikenakan pasal sama dengan hukuman lebih ringan di bawah 12 tahun penjara. Sementara Jasad Korban langsung dibawa keluarga untuk dikebumikan.