TASIKMALAYA, metro7.co.id – Kasus cabul terjadi lagi di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kali ini, gadis usia 12 tahun yang jadi korban.

Kejadiannya pada Jumat, 26 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Atas laporan polisi nomor LP B/86/1V/2021/JBR/SPKT, 10 April 2021, polisi mengamankan tiga pelaku, BL, IRW, dan RMW.

“Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono dalam konferensi pers, Selasa (27/4/2021).

Dijelaskan, sebelum melancarkan aksinya, ketiga pelaku memberikan minuman beralkohol pada korban. Korban mabuk, dan dibawa ke rumah kosong. Dalam kadaan tak berdaya, korban disetubuhi bergantian.

Kata Rimsyahtono lagi, pelaku melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2oo2 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, penjara 5 sampai 15 tahun.

“Denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.[]