BATANG, metro7.co.id – 5 napi narkoba dan 15 narapidana lainya di Rutan Batang mendapatkan bebas asimilasi, Rabu (6/1/2021). Para narapidana tersebut terdiri dari 2 napi perempuan dan 18 napi laki-laki.

Kepala Rutan Batang, Rindra Wardhana mengatakan bahwa pemberian asimilasi terhadap 20 napi itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

“Ada 20 napi yang mendapat asimilasi terkait pencegahan COVID-19,” kata Rindra.

Lebih lanjut, Rindra menjelaskan, syarat mendapatkan asimilasi sesuai Permenkumham diantaranya berkelakuan baik, dan telah menjalani separuh masa pidana. Sementara untuk tindak pidana narkoba disyaratkan yang pidananya kurang dari lima tahun.

“Tercatat ada lima napi narkotika yang ikut mendapatkan asimilasi rumah,” jelasnya.

Rindra menambahkan napi yang menjalani asimilasi wajib melaporkan kepada Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) secara rutin dan tetap berada di rumah serta mematuhi protokol kesehatan. Jika aturan tersebut dilanggar, maka dengan pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan, asimilasi bisa dicabut.

“Kami ingatkan kepada napi yang mendapat asimilasi rumah untuk mematuhi protokol kesehatan dan rutin melapor kepada petugas PK,” tegasnya.

Rindra berharap kondisi Rutan Batang tetap kondusif dan tidak ada penyebaran COVID-19.