BATANG, metro7.co.id – Operasi yustisi penertiban penggunaan masker di tempat umum terus dilakukan Polres Batang, Jawa Tengah pada akhir masa libur panjang, Minggu (1/11/2020) pagi.

“Hari Minggu ini kami melakukan operasi di Jalan Dr Sutomo Batang, depan gedung Pramuka Batang,” kata Kasubbag Hukum Polres Batang, AKP Gumana selaku Perwira Pengawas (Pawas).

Selain jajaran Polres, operasi yustisi juga melibatkan Satpol PP Batang.

Dijelaskan AKP Gumana, dasar hukum pelaksanaan kegiatan adalah Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam operasi yustisi itu, 32 orang kedapatan tidak memakai masker. Para pelanggar kemudian diberi sanksi sesuai dengan Perbup Batang Nomor 55 Tahun 2020.

“Tindakan sanksi sosial dengan menghafal Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,” tandas Gumana.

Kali ini, pihaknya tidak memberi masker, tapi menyuruh pelanggar untuk membeli masker, atau pulang ke rumah ambil masker.