KENDAL, metro7.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar rapat kerja teknis dengan media untuk mengantisipasi pelanggaran media massa.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (16/10/2020) di Hotel Sae In tersebut dihadiri puluhan insan pers dari berbagai perusahaan media.

Sebagai narasumber dalam agenda tersebut, hadir dari Bawaslu Kabupaten Kendal, Diskominfo Kabupaten Kendal dan Ketua PWI Kabupaten Kendal.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal Odilia Amy Wardayani dalam sambutannya menyampaikan bahwa sejak zaman sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, peran pers atau media ini sangat besar sehingga perlu digandeng dalam segala lini.

“Karena pentingnya peran media sejak zaman dulu, maka kami sebagai salah satu lembaga negara perlu kiranya untuk bekerja sama sesuai dengan tugas dan fungsi kami untuk bersama sama mengantisipasi pelanggaran media massa dalam pilkada Kabupaten Kendal 2020,” ungkapnya di depan para peserta rapat teknis dengan media.

Termasuk dalam sosialisasi ini, lanjut Odilia, pihak Bawaslukab sengaja mengundang wartawan sehingga nantinya bisa bersinergsi antar stakeholder agar tujuan agenda tersebut terpenuhi.

“Dengan mengusung slogan ‘Bersama Antisipasi Pelanggaran Media Massa’ kami sebagai salah satu pengemban amanah undang-undang di pengawasan pemilu sengaja mengundang awak media guna mensosialisasikan terkait kerawanan pelanggaran pemilu,” tambahnya.

Senada, Ketua PWI Kabupaten Kendal Rosyid Ridho menambahkan jika dalam kaitan ini pihaknya berharap sosialisasi bersama bisa meminimalkan pelanggaran pemilu melalui media massa.

“Walau di beberapa wilayah telah ditemukan pelanggaran dan bahkan yang terakhir, berita hoax yang berkaitan dengan RUU Cipta Kerja beberapa waktu yang lalu ataupun kampanye hoax dalam pilkada. Alhamdulillah di Kendal sampai saat ini belum ditemukan pelanggaran kampanye melalui media massa. Semoga, ini bisa kita jaga sampai selesainya pilkada 2020,” imbuhnya.

Sementara itu, Humas Bawaslu Kabupaten Kendal Arif Mustofiin mengatakan, pihaknya dituntut agar jangan sampai ada peluang penyalahgunaan di berbagai lini sehingga harus dilakukan pencegahan serta pengawasan dalam penyiaran, pemberitaan maupun iklan sehingga potensi kesalahan bisa diminimalkan. “Media massa punya potensi besar karena bisa menyampaikan informasi sampai pelosok penjuru wilayah,” kata Arif.

Dengan besarnya kekuatan media massa maka perlu sekali adanya pengawasan khusus maupun regulasi terkait waktu pemuatan, konten maupun akumulasi dari ciri-ciri tayangan kampanye.

“Untuk media, tayangan harus sesuai dengan kode etik jurnalisme, aturan di perundangan baik UU nomor 40 tahun 1999, UU 32 tahun 2003 ataupun perundangan lain. Namun jika nantinya ditemukan pelanggaran, Bawaslu tidak bisa mengeksekusi langsung. Ada tahapan-tahapan yang dilalui, diantaranya beberapa stakeholder yang punya kompetensi duduk bersama setelah itu menentukan rekomendasi sesuai gugus tugas masing-masing,” pungkas Arif.