KABUPATEN TEGAL, metro7.co.id – Pemerintahan Desa Kabukan Kecamatan Tarub mengucurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap 9 kepada 136 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Rabu (02/12/2020) Pagi di Aula Kantor Balai Desa Kabukan. Pembagian BLT DD yang disaksikan langsung oleh Camat Tarub, Wuryanto, Babinsa serta Babinkamtibmas berlangsung tertib dan lancar dengan tetap menerapkan protokoler pencegahan covid-19.

Kepada metro7, Kepala Desa Kabukan, Adji Suroso menyampaiakan bahwa pengucuran BLT DD tahap 9 ini merupakan penyaluran BLT DD tahap yang terakhir tahun Anggaran tahun 2020 yang wajib dibagikan oleh setiap Pemerintahan Desa kepada KPM. “BLT wajib dibagikan karena sudah menjadi aturan yang telah ditentukan oleh Kementerian Desa”. Terang Adji.

Dalam aturanya, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 kembali diubah untuk yang ketigakalinya dengan Permendesa PDTT 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Aturan Perubahan ketiga ini mengatur tentang penambahan jangka waktu bantuan langsung tunai Desa. Tentu saja karena perkembangan yang ada dalam menghadapi Pandemi COVID-19 yang berlarut-larut dan berkepanjangan.

Jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa. Masa penyaluran BLT Dana Desa 9 (sembilan) bulan terhitung sejak April 2020 dengan besaran BLT Dana Desa tahapan lertama per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni), tahapan kedua besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan kedua (Juli, Agustus, dan September), tahapan ketiga besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan ketiga (Oktober, November, dan Desember).